Polres Tapteng Razia Kafe Malam di Sibuluan Pandan, Pastikan Tak ada Pekerja di Bawah Umur,dan Memelihara situasi Kamtibmas yang Kondusif di Wilayah Hukum Polres Tapteng.

refubliknews.com,- TAPANULI TENGAH — Menindaklanjuti keresahan warga terkait aktivitas hiburan malam yang dinilai mengganggu ketertiban umum, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah dipimpin IPDA JJ Tambunan, S.H., bersama enam personel URC Sat Reskrim menggelar patroli dan pemeriksaan di Garden Club, Jalan Abd. Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Minggu (25/10/2026) malam.

Operasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai volume musik yang dinilai terlalu keras serta kekhawatiran adanya dugaan penggunaan pekerja di bawah umur. Sempat terjadi ketegangan di lokasi ketika para pelayan merasa tidak terima atas tuduhan miring dengan sebutan tidak pantas yang dialamatkan kepada mereka.

Menanggapi aduan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan identitas (KTP) terhadap para pelayan dan penyaji minuman di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, dipastikan tidak ditemukan adanya pekerja di bawah umur.

Dalam pemeriksaan dokumen, pemilik kafe dapat menunjukkan perizinan usaha berupa Izin Usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Pemilik juga menyampaikan bahwa tempat usahanya tidak beroperasi setiap malam, berkomitmen untuk tutup total selama bulan suci Ramadan.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus memantau dan menertibkan tempat hiburan malam yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas di lapangan juga memberikan imbauan tegas kepada pemilik usaha agar senantiasa mematuhi aturan jam operasional demi menjaga kenyamanan bersama serta memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tapteng.


RN/Sefri F.Siahaan/red

Pos terkait