Sertipikat Tanah Wakaf Jadi Jaminan Kepastian Hukum

refubliknews.com II Jakarta- Sertipikat tanah wakaf menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan dan keamanan aset wakaf.

Legalitas tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tanah wakaf dari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Tanah wakaf selama ini memiliki peran besar dalam kehidupan masyarakat. Aset tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan sosial dan keagamaan, seperti pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah hingga tempat pemakaman.

Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf. Program tersebut dilakukan untuk memastikan aset yang telah diwakafkan memiliki kepastian hukum dan tetap dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, percepatan sertipikasi tanah wakaf terus digencarkan. Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi keagamaan dan para nadzir.

Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar, menjadi salah satu pihak yang merasakan manfaat program tersebut. Masjid yang berdiri sejak 1972 itu baru memiliki sertipikat tanah wakaf pada 2026.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” ujar Andi Mulyadi.

Menurut dia, keberadaan sertipikat memberikan rasa aman kepada pengurus masjid dalam menjaga aset yang telah diamanahkan untuk kepentingan umat.

Hal serupa dirasakan Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Sertipikat tanah wakaf menjadi salah satu modal penting bagi pihak sekolah untuk mengembangkan sarana dan prasarana.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.

Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Sementara 41 persen lainnya ditargetkan dapat diselesaikan sertipikasinya pada 2028.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga terus mengajak berbagai pihak untuk berkolaborasi mempercepat sertipikasi tanah wakaf.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengamankan aset keagamaan sekaligus memastikan manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat.
Dengan demikian, sertipikat tanah wakaf tidak hanya menjadi dokumen administrasi. Lebih dari itu, sertipikat menjadi bentuk kepastian hukum untuk menjaga amanah wakaf agar tetap terlindungi dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

NR /Holong/red

Pos terkait