refubliknews.com,- TAPANULI TENGAH – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis ganja di Gang Sepakat, Jalan Ketapang, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Rabu (12/8/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial WM (45), seorang nelayan warga setempat, ditangkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe, SH membenarkan penangkapan tersebut. Petugas mengamankan total barang bukti ganja dengan berat bruto sekitar 100 gram.
Penggeledahan yang dipimpin oleh Ipda Kasmin Nadeak, S.H. bersama tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus ganja dilapisi kertas nasi cokelat (ditemukan pada badan terduga), 60 paket (ampul) kecil ganja siap edar dalam plastik merah (ditemukan di meja ruang tamu rumah terduga), 1 unit ponsel pintar merk Vivo warna putih, Peralatan pembungkus berupa gunting dan potongan kertas nasi cokelat
Usai penangkapan, terduga pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai UU No 35 tahun 2009.
RN/ Sefri F.Siahaan /red






