Satreskrim Polres Sibolga Amankan Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin.

refubliknews.com,- SIBOLGA – Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga mengamankan seorang penjual minuman beralkohol tanpa izin di Kota Sibolga, Jumat (17/7/2026) malam.

Pengamanan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga saat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat. Petugas menemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di sebuah warung di kawasan Jalan Sibolga Baru, Kecamatan Sibolga Sambas.

Saat dilakukan pemeriksaan, penjual tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan untuk memperdagangkan minuman beralkohol. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolres Sibolga guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, S.H mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Sibolga.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol akan terus kami lakukan secara profesional dan humanis. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.

Polres Sibolga juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam kegiatan usaha yang memerlukan perizinan, serta turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara humanis dan profesional terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.


RN/ Sefri F.Siahaan /red

Pos terkait