Polsek Kolang Fasilitasi Mediasi Kasus Pencurian Ringan di PT Mujur Timber, Kedua Pihak Sepakat Damai

refubliknews.com,- TAPANULI TENGAH – Kepolisian Sektor (Polsek) Kolang berhasil memfasilitasi mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan (Restorative Justice) terkait dugaan tindak pidana pencurian ringan yang terjadi di area PT Mujur Timber, Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I,. Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Mediasi yang berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 14.00 WIB di Mapolsek Kolang ini, didasarkan pada Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan oleh pihak korban, Jantoni Ari Sinaga selaku perwakilan dari PT Mujur Timber, pada hari Minggu, 19 Juli 2026.

Kasus ini bermula dari peristiwa pengambilan besi milik PT Mujur Timber seberat kurang lebih 30 Kg oleh terlapor, GS (41). Kejadian tersebut terjadi di area perusahaan pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Pihak perusahaan menaksir kerugian materiil akibat kejadian tersebut kurang dari Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).

Pertemuan mediasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kolang, AKP I.E Simatupang, S.H., didampingi oleh Penjabat (Pj) Ka SPK Bipda Sahdan Malau dan Bhabinkamtibmas Aipda Raidin Tambunan. Turut hadir kedua belah pihak yang bersengketa, yakni Jantoni Ari Sinaga (Pihak Pertama/Korban) dan Gusman Lubis (Pihak Kedua/Terlapor), serta saksi, Indra Waruhu (Paman Pihak Kedua).

Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalan damai secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama, di mana Pihak Kedua mengakui kesalahannya, memohon maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik kepada Pihak Pertama maupun pihak lain.

Merespons itikad baik tersebut, Pihak PT. Mujur Timber secara resmi menerima permohonan maaf dari GS dan sepakat untuk memaafkan tanpa syarat yang memberatkan. Sebagai wujud penyelesaian masalah secara tuntas, Jantoni Ari Sinaga selaku perwakilan PT Mujur Timber berkomitmen untuk tidak menuntut secara hukum dan secara resmi mencabut laporan pengaduannya di Polsek Kolang.

Kedua belah pihak menegaskan bahwa dengan ditandatanganinya kesepakatan damai ini, maka permasalahan antara mereka dinyatakan selesai dan berakhir secara kekeluargaan.

RN/ alisama. s /red

Pos terkait