refubliknews.com.
TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Jend. Faisal Tanjung, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Minggu (9/8/2026) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP J. Munthe, S.H., menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan berinisial HMP (32), seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Kelurahan Aek Tolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan kerap terjadinya aktivitas transaksi atau penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Kasmin Nadeak, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka HMP tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan lokasi sekitar tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1,14 gram, 1 unit handphone merk Infinix warna silver, 1 set alat hisap (bong), 1 buah gunting, serta 2 buah plastik bening kosong.
“Saat ini tersangka HMP beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
RN/Sefri F.Siahaan/red






