PT Prabu Teknologi Nusantara Diduga Pasang Kabel WiFi di Bukit Residence Tanpa Izin PLN Purwakarta

refubliknews.com – Purwakarta || PT Prabu Teknologi Nusantara diduga belum mengantongi izin dari PT PLN Persero wilayah Kabupaten Purwakarta untuk pemasangan kabel WiFi di Perumahan Bukit Residence, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Dugaan ini mencuat setelah warga dan pengelola perumahan mempertanyakan legalitas pekerjaan jaringan kabel yang melintas di tiang milik PLN.

Pemasangan kabel serat optik memang kerap memanfaatkan tiang listrik PLN. Namun setiap operator wajib mendapat izin pemanfaatan tiang dan jalur utilitas terlebih dahulu. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 3 Tahun 2022 dan Peraturan Bersama Menteri PU, Dalam Negeri, Kominfo No. 03/PRT/M/2014, penyelenggara telekomunikasi harus memiliki izin pemanfaatan ruang serta perjanjian sewa aset PLN. Tanpa izin, pemasangan berisiko melanggar ketentuan keselamatan dan berpotensi mengganggu kelistrikan. Warga Bukit Residence Cikumpay khawatir kabel yang terpasang tidak sesuai standar jarak, beban, dan membahayakan pengguna jalan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Prabu Teknologi Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan ke PLN Purwakarta. Sementara itu PT PLN Persero ULP Purwakarta juga belum merilis pernyataan apakah perusahaan tersebut sudah mengajukan permohonan atau masih proses administrasi. Jika terbukti belum berizin, PLN berwenang menertibkan kabel yang melintang di asetnya demi keselamatan bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi antara penyedia layanan telekomunikasi, pengelola perumahan, dan PLN sebelum instalasi jaringan. Pemkab Purwakarta melalui dinas terkait juga diharapkan mengawasi agar pembangunan infrastruktur digital tetap tertib dan tidak menimbulkan masalah. Warga berharap kedua belah pihak segera duduk bersama agar pemasangan kabel berjalan sesuai regulasi dan spesifikasi teknis.

RN/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait