Dua Lokasi Lingkungan LH Cakung Didatangi Polisi, Sejumlah Pekerja Diamankan Terkait Dugaan Narkotika

refubliknews.com,- JAKARTA TIMUR – Lingkungan kerja Lingkungan Hidup (LH) di wilayah Cakung menjadi sorotan setelah aparat kepolisian melakukan penindakan di dua lokasi berbeda pada Kamis malam, 3 September 2026.

Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Cakung. Dalam penindakan tersebut, sejumlah orang diamankan aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Medan Satria, AKP Isach, membenarkan adanya penindakan tersebut.

Menurut Isach, pada tanggal tersebut pihaknya mendapatkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Cakung dan kemudian melakukan tindakan terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi.

“Benar, pada tanggal tersebut Polsek Medan Satria mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di daerah Cakung dan mengamankan orang-orang tersebut,” ujar AKP Isach.

Penindakan di Dua Lokasi

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, penindakan terjadi di dua lokasi pada malam yang sama.

Lokasi pertama berada di TPS 3R Rawa Terate, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, tim yang disebut berasal dari Polres Bekasi Kota mengamankan tiga orang yang disebut bekerja di lokasi.

Ketiganya masing-masing berinisial H.A., yang disebut bertugas sebagai security, M. yang disebut sebagai security, serta A.R. yang disebut sebagai pengemudi.

Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Bekasi Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.

Sekitar satu jam kemudian, penindakan kedua disebut berlangsung di Kantor Satpel LH Kecamatan Cakung, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut informasi yang diperoleh, tim dari Polsek Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, membawa enam orang dari lokasi tersebut.

Dari enam orang tersebut, dua orang disebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, yakni R.S., yang disebut bertugas sebagai operator alat berat, dan D.S., yang disebut sebagai pengemudi.

Sementara empat orang lainnya disebut telah dipulangkan. Mereka masing-masing berinisial S., S.H., A.D., yang disebut sebagai pengemudi, serta E., yang disebut bertugas sebagai OB.

Keterangan mengenai proses pemeriksaan dan status hukum masing-masing orang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian yang menangani perkara tersebut.

Dorongan Evaluasi Lingkungan Kerja

Peristiwa tersebut memunculkan dorongan agar Sudin LH Jakarta Timur melakukan evaluasi dan langkah pencegahan di lingkungan kerjanya.

Ferry, Kabid Humas DPP Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada proses hukum terhadap orang-orang yang diamankan.

Menurut Ferry, apabila terdapat pekerja di lingkungan LH yang tersangkut perkara narkotika, pihak Sudin LH perlu melakukan evaluasi sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Sudin LH harus mengantisipasi agar narkoba tidak beredar di lingkungan kerja. Kalau memang ada kejadian seperti ini, harus ada evaluasi dan langkah pencegahan,” ujar Ferry.

Sementara itu, Daniel, pengawas kebersihan, menyampaikan bahwa setelah adanya penangkapan tersebut belum dilakukan tes urine di lingkungan tempatnya bekerja.

“Tidak ada tes urine di lingkungan kerja kami, pasca terjadinya penangkapan tersebut,” ujar Daniel.

Pernyataan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak Sudin LH Jakarta Timur, terutama mengenai apakah telah dilakukan evaluasi internal maupun langkah pencegahan setelah adanya tindakan kepolisian tersebut.

Kasudin LH Jaktim Belum Memberikan Tanggapan

Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kasudin LH Jakarta Timur, Monang Sinaga, melalui pesan WhatsApp.

Konfirmasi tersebut antara lain menanyakan langkah yang dilakukan Sudin LH Jakarta Timur menyikapi adanya penindakan kepolisian di lingkungan kerja LH Cakung serta apakah telah dilakukan evaluasi atau langkah pencegahan setelah peristiwa tersebut.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kasudin LH Jakarta Timur belum memberikan tanggapan.

Klarifikasi dari Sudin LH Jakarta Timur dinilai penting agar informasi mengenai peristiwa tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Publik juga berhak mengetahui apakah pihak Sudin LH telah melakukan evaluasi terhadap lingkungan kerja, memberikan pembinaan kepada pekerja, maupun mengambil langkah pencegahan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika.

Kini pertanyaan publik bukan hanya mengenai proses hukum terhadap orang-orang yang diamankan, tetapi juga bagaimana Sudin LH Jakarta Timur memastikan lingkungan kerjanya tetap aman, tertib dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

RN/ Adi /red

Pos terkait