refubliknews.com. || Jakarta – Seorang perwira menengah AKBP RHS yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut diajukan oleh Celebes Legal Center (CLC), selaku tim kuasa hukum, untuk menginisiasi proses pemeriksaan internal kepolisian.
Laporan awal dilayangkan ke Mabes Polri pada 18 Mei 2026 dan telah terdaftar dengan nomor registrasi Yanduan Presisi: SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN. Mabes Polri selanjutnya melimpahkan kasus ini ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk diusut tuntas melalui mekanisme internal yang berlaku.
Proses Pemeriksaan Berjalan Profesional
Ketua Tim Advokat CLC, Albert Sinay, mengonfirmasi proses pemeriksaan sudah berjalan sesuai prosedur. “Klien kami dan saksi-saksi kunci telah memberikan keterangan lengkap. Kami percaya pada profesionalisme Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam menangani pemeriksaan ini,” ujar Albert Sinay.
CLC mengapresiasi komitmen Bidang Propam dalam menjalankan tugasnya dengan standar profesional yang tinggi sebagai bagian dari sistem kontrol internal kepolisian.
Menjaga Protokol Keamanan
Demi melindungi hak semua pihak dan sesuai dengan protokol keamanan yang berlaku, CLC tidak akan mengungkapkan identitas klien maupun detail spesifik dari dugaan pelanggaran.
“Identitas klien dan bentuk pelanggarannya tidak bisa kami ekspos. Ini murni untuk perlindungan saksi dan korban. Pemeriksaan oleh Propam terhadap anggota Polri sifatnya internal dan tertutup, dan kami sepenuhnya menghormati aturan tersebut,” jelas Albert Sinay.
Komitmen Berkelanjutan
CLC berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini melalui saluran hukum yang tepat hingga diperoleh kepastian mengenai jadwal sidang etik dan hasil akhirnya.
“Kami tidak akan mundur dari proses ini. Kami menunggu kelanjutan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip rule of law dan akuntabilitas institusi,” pungkas Albert Sinay.
RN/Indah/red






