Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pengedar Narkoba di Pandan, Barang Bukti Ganja Disita.

refubliknews.com.
TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Abd. Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku yang diamankan berinisial SN (41), seorang nelayan yang berdomisili di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Pandan.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu (9/8/2026) dini hari sekira pukul 02.30 WIB. AKP Johannes Munthe menjelaskan, penindakan ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah akan dugaan aktivitas penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja di lingkungan mereka.

“Saat petugas hendak mengamankan tersangka di lokasi, pelaku SN sempat berupaya membuang barang bukti ke lantai teras salah satu rumah warga. Namun, aksi tersebut berhasil dipantau oleh personel di lapangan,” ungkap AKP Johannes Munthe.

Dari hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bruto 4,34 gram.

Dalam proses interogasi awal di lapangan, tersangka SN mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang sebelumnya diperoleh dari sebuah pondok di kawasan Batu Mardinding, Sibuluan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SN beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan mendalam serta proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan penyebaran narkotika di wilayah hukum Tapteng.

RN/Sefri F.Siahaan/red.

Pos terkait