refubliknews.com
TAPANULI TENGAH (30 September 2026) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis ganja di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (29/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Tersangka diketahui berinisial MST alias Buyung (40), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Petugas mengamankan tersangka saat berada di kediaman orang tuanya.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan serta informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkotika di lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya,” ujar AKP Johannes Munthe.
Kronologis dan Barang Bukti
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus dan satu paket narkotika jenis ganja yang dibalut plastik kresek warna hitam. Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan tersangka di dalam sebuah ember cat bekas merek Bocor Guard kombinasi warna biru dan putih.
Dari rangkaian penindakan tersebut, Satresnarkoba Polres Tapteng berhasil menyita barang bukti meliputi:
- 2 paket/bungkus narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 500 gram (setengah kilogram).
- 1 unit ember cat merek Bocor Guard warna biru-putih (sebagai tempat penyimpan/penyamaran).
Pengembangan dan Proses Hukum
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MST alias Buyung mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria yang berdomisili di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal sangkaan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
RN/Alisama. s/red






