refubliknews.com,- Jakarta Barat Penanganan perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Bong Siat Tju memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Oscar Haris sebagai tersangka dalam perkara dugaan KDRT berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Jum’at. 06/11/2026
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1850/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 28 Juni 2026.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Masjid Sawokicik, RT 008/RW 001, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Berdasarkan uraian dalam Tanda Bukti Lapor (Model B-1), peristiwa bermula ketika anak pelapor ingin bertemu dengan ayahnya yang merupakan suami pelapor, meskipun keduanya telah berpisah rumah.
Dua hari kemudian, pelapor menanyakan kepada anaknya mengapa telepon genggam miliknya diblokir sehingga tidak dapat menghubungi anaknya. Pertanyaan tersebut diduga memicu kemarahan terlapor.
Dalam laporan tersebut diuraikan bahwa terlapor diduga melakukan kekerasan fisik dengan menampar pipi sebelah kiri, mencekik leher, membenturkan kepala pelapor ke tembok hingga membantingnya ke tanah.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami sakit pada bagian rahang, luka pada bagian bawah leher, serta benjolan di kepala.
Atas kejadian itu, Bong Siat Tju melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Metro Jakarta Barat untuk mendapatkan perlindungan hukum dan proses penegakan hukum.

PERKARA SUDAH MEMASUKI TAHAP PENYIDIKAN
Perkembangan terbaru berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 tertanggal 23 Oktober 2026, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Oscar Haris dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Penyidik juga telah menyusun dan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk dilakukan penelitian pada Tahap I.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Apabila hasil penelitian menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21, proses akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan atau Tahap II.
KUASA HUKUM: KORBAN BERHAK MENDAPATKAN KEADILAN
Kuasa hukum Bong Siat Tju, Hj. Jihan Azka Savitrie, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Barat atas perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah dan kinerja penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang telah menangani perkara ini hingga ditetapkannya Oscar Haris sebagai tersangka dan dilanjutkannya proses pemberkasan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.”
Menurutnya, penanganan perkara KDRT harus dilakukan secara serius, profesional, transparan, dan berkeadilan. Kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan sepele ataupun persoalan domestik yang dapat diabaikan, melainkan tindak pidana yang harus mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Klien kami berhak mendapatkan perlindungan hukum, kepastian hukum, serta keadilan atas peristiwa yang dialaminya. Kami berharap proses hukum ini berjalan sampai tuntas dan tidak ada lagi korban KDRT yang merasa takut untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya,” tegas Jihan.
DORONG PENEGAKAN HUKUM HINGGA PERSIDANGAN
Pihak kuasa hukum berharap koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dapat berjalan optimal sehingga proses penelitian berkas perkara dapat segera diselesaikan.
Pihaknya juga menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan.
“Prinsip kami jelas, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami akan terus mengawal hak-hak korban dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Jihan Azka Savitrie.
Penutup.
RN/ Sulaeman /red






