refubliknews.com,- II BUTON Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan warisan masyarakat adat di Kabupaten Buton.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa negara mengakui, menghormati, dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Slameto Dwi Martono saat Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, sejarah panjang dan kuatnya eksistensi masyarakat adat di Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam pelaksanaan program tersebut. Namun, sebelum proses pendaftaran dilakukan, perlu dipastikan bahwa masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, apabila masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi ketentuan, maka pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah strategis untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memperkuat perlindungan hukum.
Slameto juga menerangkan bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan keleluasaan kepada masyarakat hukum adat untuk memilih hanya melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat, atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah. Pilihan tersebut sepenuhnya disesuaikan dengan kesepakatan masyarakat adat dan tidak bersifat wajib.
Ia turut menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih hak masyarakat adat. Sebaliknya, HPL merupakan instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat Kabupaten Buton yang aktif berdiskusi mengenai upaya mempertahankan eksistensi tanah ulayat mereka. Kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Acara ditutup dengan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton.(Hol).
Keterangan gambar
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa negara saat sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).
RN/ Holong /red






