refubliknews.com,- CIANJUR, JAWA BARAT
Dugaan peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai ditemukan dalam investigasi lapangan di wilayah Pasir Bitung, Sukamulya, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Tim investigasi menemukan sejumlah rokok dari berbagai merek yang diduga tidak menggunakan pita cukai dan disebut dijual secara bebas di sebuah warung.
Dari hasil temuan di lapangan, rokok yang ditemukan antara lain Ascobar, King Maker, Red Blue, Zebra, B Mild, Jaya Bold, Marlena, Red New dan Marbol.
Adapun jumlah dan harga yang ditemukan tim antara lain:
- Ascobar: 16 bungkus — Rp13.000/bungkus
- King Maker: 6 bungkus — Rp13.000/bungkus
- Red Blue: 10 bungkus — Rp10.000/bungkus
- Zebra: 3 bungkus — Rp10.000/bungkus
- B Mild: 17 bungkus — Rp10.000/bungkus
- Jaya Bold: 7 bungkus — Rp10.000/bungkus
- Marlena: 8 bungkus — Rp13.000/bungkus
- Red New: 6 bungkus — Rp10.000/bungkus
- Marbol: 5 bungkus — Rp13.000/bungkus
Menurut keterangan penjual Warung Daud yang diterima tim, barang tersebut diperoleh dari sales yang disebut berasal dari Ciranjang. Pasokan disebut datang tidak menentu, sekitar satu hingga dua slop setiap kali sales datang.
Penjual juga menyampaikan bahwa jumlah penjualan setiap harinya tidak tetap.
KONFIRMASI SEMPAT MEMANAS
Saat melakukan konfirmasi, tim investigasi menunjukkan surat tugas kepada pihak di lokasi. Surat tersebut kemudian diserahkan kepada keluarga penjual untuk dibaca sebagai penjelasan mengenai kegiatan investigasi.
Namun, proses konfirmasi sempat memanas setelah surat tugas tersebut tidak langsung dikembalikan dan terjadi percekcokan antara pihak keluarga dengan tim.
Situasi kemudian diredam setelah pihak keamanan dari Polsek Sukaluyu, di antaranya Pak Johan dan Pak Tedi, datang ke lokasi.
Dalam penanganan tersebut, sejumlah barang yang ditemukan kemudian diamankan pihak kepolisian dan dibawa ke Polsek Sukaluyu.
Menurut keterangan Pak Johan kepada tim, dirinya belum mengetahui secara pasti mengenai dugaan peredaran rokok tersebut di wilayah hukumnya karena baru sekitar satu bulan bertugas.
Selanjutnya, pihak Polsek Sukaluyu meminta Polres Cianjur untuk datang dan menangani lebih lanjut. Barang yang telah diamankan kemudian dibawa ke Polres Cianjur.
SUMBER PASOKAN DIMINTA DITELUSURI
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul dan jalur distribusi rokok tersebut.
Informasi mengenai adanya sales yang disebut memasok rokok dari Ciranjang perlu diverifikasi oleh aparat yang berwenang.
Siapa pemasoknya? Dari mana barang tersebut berasal? Berapa jumlah pasokannya? Dan apakah terdapat titik penjualan lain yang menerima barang serupa?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah temuan di Pasir Bitung merupakan kasus yang berdiri sendiri atau bagian dari jalur distribusi yang lebih luas.
Pihak berwenang juga diharapkan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memastikan status cukai seluruh barang yang telah diamankan.
MINTA PEMERIKSAAN DILAKUKAN SESUAI PROSEDUR
Status apakah produk tersebut benar merupakan rokok ilegal atau melanggar ketentuan cukai harus ditentukan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Karena itu, proses pemeriksaan diharapkan mencakup pendataan barang, pemeriksaan status cukai, permintaan keterangan kepada penjual, serta penelusuran terhadap pihak yang disebut sebagai pemasok.
Konfirmasi juga telah diarahkan kepada Polres Cianjur mengenai status barang yang diamankan, hasil pemeriksaan sementara, koordinasi dengan Bea Cukai, serta langkah hukum selanjutnya.
JANGAN BERHENTI PADA PENJUAL ECERAN
Apabila berdasarkan pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka persoalan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari aktivitas penjualan di tingkat warung, tetapi juga dari rantai pasokan dan distribusi.
Karena itu, aparat diharapkan menelusuri mata rantai tersebut secara menyeluruh, mulai dari asal barang, pihak yang memasok hingga kemungkinan titik distribusi lainnya.
Dari mana barang datang, siapa yang memasok, dan ke mana saja barang tersebut diedarkan menjadi bagian penting yang perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi.
Rilis ini disusun berdasarkan hasil temuan lapangan dan keterangan yang diperoleh saat investigasi. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Penutup.
RN/ Sulaeman /red






