refubliknews.com,- JAKARTA – Narasi adanya pembatasan kerja jurnalistik di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Jakarta Utara disebut sebagai informasi menyesatkan dan tidak berdasar. Tuduhan tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai kerja sama publikasi antara media dengan Kantah Jakarta Utara.
Pengurus media online mitra Kantah Jakut, Yordani Emerald, membantah keras adanya pembatasan terhadap jurnalis maupun media yang hendak melakukan peliputan di Kantah Jakarta Utara.
“Gak ada pembatasan kerja jurnalis di Kantah Jakut, itu narasi sangat sesat dan hoaks. Kami hanya bermitra dalam bentuk pemberitaan dengan Kantah Jakut. Sekarang begini, ketika kita diundang liputan oleh Kantah Jakut untuk membuat berita. Apakah itu salah? Kalian pikir sendiri,” ujar Yordani, Sabtu (29/8/2026).
Yordani juga mempertanyakan dasar munculnya narasi yang menyebut adanya upaya menghalangi jurnalis melakukan peliputan di Kantah Jakarta Utara.
Menurutnya, sampai saat ini tidak pernah ditunjukkan bukti berupa narasi, aturan maupun narasumber yang melarang jurnalis atau media tertentu melakukan peliputan di Kantah Jakarta Utara.
“Kalau memang ada pembatasan, tunjukkan di mana pembatasannya. Jangan membuat narasi seolah-olah wartawan dilarang meliput, sementara tidak ada satu pun bukti tuduhan yang ditunjukkan,” tegasnya.
Ia menilai narasi mengenai penghalangan kerja jurnalistik tidak memiliki dasar yang jelas.
“Itu narasi menyesatkan, karena tidak ada yang boleh menghalangi kerja jurnalis, apalagi narasi menghalangi itu diduga keluar dari pikiran mereka. Jurnalis itu menulis apa yang mereka lihat dan dengar, itupun wajib sesuai fakta. Bukan yang ada di kepala mereka,” imbuhnya
Selanjutnya, terkait persoalan kerja sama publikasi media dengan instansi pemerintah seharusnya tidak langsung digiring menjadi isu pembatasan pers.
Kerja sama publikasi pemerintah dengan perusahaan pers sendiri bukan sesuatu yang secara otomatis dilarang. Namun, kerja sama tersebut tetap memiliki batas. Kemitraan tidak boleh digunakan untuk mengendalikan isi pemberitaan maupun membatasi media lain menjalankan fungsi jurnalistik.
Karena itu, tuduhan pembatasan terhadap jurnalis semestinya disertai bukti konkret. Dirinya menduga pihak yang merasa terganggu dengan perubahan pola kemitraan di Kantah Jakarta Utara merupakan pihak yang sebelumnya memperoleh keuntungan dari pola lama.
“Banyak praktek premanisme nyamar jadi wartawan, jadi ketika ada perbaikan mereka terganggu,”tutupnya
RN/ Adi N, FRN / red






