refubliknews.com,- RANCAABALI – KABUPATEN BANDUNG
Insiden tidak menyenangkan sekaligus mencederai kemerdekaan pers kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bandung. Seorang jurnalis yang hendak melakukan tugas jurnalistik justru mendapatkan perlakuan diskriminatif dan dihalang-halangi oleh oknum petugas keamanan (sekuriti) di salah satu destinasi wisata lokal.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin pagi (25/5/2026) di lokasi wisata Jiwanta, yang beralamat di Kampung Cimanggu, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Korban yang merupakan seorang jurnalis media massa dilarang masuk ke area publik tersebut saat hendak menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
Kejadian bermula ketika jurnalis tersebut tiba di gerbang masuk wisata Jiwanta Cimanggu. Namun, langkahnya langsung dihentikan oleh seorang oknum sekuriti yang belakangan diketahui berinisial T.A. Oknum petugas keamanan yang diperkirakan berusia sekitar 60 tahun tersebut dengan tegas melarang jurnalis untuk mengakses area wisata.
Saat dimintai keterangan terkait alasan pelarangan tersebut, T.A berdalih bahwa setiap pengunjung yang berprofesi sebagai jurnalis atau media wajib mengantongi surat undangan resmi dari pihak manajemen dalam. Jika tidak ada undangan dari pihak Jiwanta, maka awak media sama sekali tidak diperkenankan melewati pintu penjagaan.
Mirisnya, berdasarkan pengakuan T.A, dirinya merupakan pekerja baru yang baru bertugas selama kurang lebih satu minggu di tempat wisata tersebut.
Ia mengaku hanya menjalankan perintah langsung dari pihak manajemen dalam yang menginstruksikan agar menutup akses bagi tamu dari pihak media.
Tindakan sepihak dan arogan dari manajemen wisata Jiwanta melalui oknum sekuritinya ini memicu pertanyaan besar. Mengapa sebuah tempat wisata yang notabene merupakan ruang publik dan diakses oleh masyarakat luas, justru terkesan alergi dan menutup diri dari kehadiran jurnalis. ?
Sikap menghalang-halangi tugas pers ini bukan sekadar masalah miskomunikasi, melainkan sebuah pelanggaran serius terhadap konstitusi negara.

Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi secara hukum demi menjamin hak publik atas informasi yang transparan dan akurat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur tentang kemerdekaan pers. Pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Tindakan oknum sekuriti T.A beserta instruksi dari manajemen dalam Jiwanta tersebut diduga kuat telah memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di dalam pasal sanksi tersebut dinyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen puncak dari wisata Jiwanta Kampung Cimanggu belum memberikan klarifikasi resmi terkait instruksi diskriminatif yang diberikan kepada petugas keamanannya di lapangan untuk menolak kehadiran awak media.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi iklim keterbukaan informasi di sektor pariwisata Kabupaten Bandung. Diharapkan pihak penegak hukum, organisasi profesi pers, serta dinas terkait dapat memberikan atensi khusus agar kesewenang-wenangan terhadap profesi jurnalis tidak kembali terulang di kemudian hari.
Pelanggaran Hukum yang Terjadi (Ringkasan):
Pasal yang Dilanggar: Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Hak jurnalis mencari dan memperoleh informasi).
Sanksi Pidana: Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 (Ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda materiil maksimal Rp 500 juta).
RN/ Dermawan Setiawan /red






