refubliknews.com, – II Batubara- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Batu Bara bersama Ketua DPRD Batu Bara M Safii, Sekdakab Rusian Heri, Plt Kadisdik Wala Wala Azahari Sagala, Kabag Hukum Doni Irawan Harahap, serta Forum Komunikasi Guru PPPK Paruh Waktu berlangsung alot di Gedung DPRD Batu Bara, Jumat (22/5/2026) lalu.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Batu Bara menyoroti persoalan gaji 906 guru PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW) yang hingga kini belum terealisasi.
Ketua Komisi III DPRD Batu Bara Agung Setiawan mengungkapkan terdapat tiga poin krusial terkait polemik pembayaran gaji PPPK-PW.
Pertama, terkait perubahan status guru sebelum dan sesudah dilantik. Sebelum dilantik, status mereka masih honorer sehingga gajinya dapat dianggarkan melalui Dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun setelah dilantik menjadi ASN, regulasi melarang pembayaran gaji melalui dana BOSP dan harus ditampung melalui APBD.
Menurut Agung, aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis Dana BOSP.
“Kedua menyangkut kemampuan keuangan daerah dan kebijakan fiskal. Ketiga, adanya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 terkait relaksasi penggunaan Dana BOSP untuk pembayaran honor guru ASN dan non-ASN,” ujar Agung.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Batu Bara, Nafiar MAP, berharap forum tersebut dapat menghasilkan rekomendasi konkret terkait skema pembayaran gaji PPPK-PW agar polemik tidak berkepanjangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Batu Bara M Safii menegaskan DPRD mendukung penuh upaya penyelesaian persoalan tersebut agar para guru tidak hanya diberi harapan.
“Kami berharap persoalan ini menjadi atensi serius sehingga ada solusi nyata bagi para guru PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Safii juga mempertanyakan sejauh mana koordinasi dan konsultasi yang telah dilakukan pemerintah daerah dengan Kementerian Pendidikan terkait dua regulasi yang dinilai saling berkaitan tersebut.
“Tujuan kita bagaimana pembiayaan guru ini bisa tertalangi atau ada bentuk pengalihan yang diperbolehkan,” ujarnya.
Ketua Forum Komunikasi Guru PPPK-PW, Akmar Ramadony, berharap melalui RDP tersebut nasib 906 guru PPPK-PW dapat memperoleh kepastian sehingga pembayaran gaji segera terealisasi.
Plt Kadisdik Batu Bara Wala Wala Azahari Sagala didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Tobok Situmorang menjelaskan pihaknya telah melakukan komunikasi dan menyurati Kementerian Pendidikan terkait persoalan tersebut.
“Kami sudah komunikasikan melalui Pak Sekda agar relaksasi penggunaan Dana BOSP ini bisa diperluas sehingga pembayaran gaji dapat dilakukan,” ujar Azahari.
Menurut Tobok Situmorang, sekolah sebenarnya telah menganggarkan pembayaran honor seluruh guru dan tenaga kependidikan melalui Dana BOSP sejak November 2025. Namun hingga kini pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari Kementerian Pendidikan.
Ia menjelaskan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 memang melarang guru ASN bersertifikasi menerima pembayaran melalui Dana BOSP.
“Itulah sebabnya Januari dan Februari 2026 belum langsung dibayarkan karena kami masih menunggu regulasi terbaru. Ternyata di tahun 2026 ASN juga tetap dilarang menerima pembayaran dari Dana BOSP, meskipun kemudian muncul Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 terkait relaksasi,” jelas Tobok.
Menurutnya, hasil komunikasi melalui surat maupun pertemuan virtual dengan pihak kementerian menyebutkan guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi tidak diperbolehkan lagi menerima pembayaran dari Dana BOSP.
Ia menambahkan, pemerintah pusat sebenarnya telah memberi ruang melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 agar Dana BOSP dapat membantu pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu dalam masa transisi penataan tenaga non-ASN.
“Karena kondisi fiskal tiap daerah berbeda, relaksasi ini lebih ditujukan bagi daerah yang kemampuan keuangannya terbatas namun kebutuhan pembiayaan tenaga pendidiknya masih besar,” terang Tobok.
Menurutnya, PPPK Paruh Waktu memang telah memiliki dasar hukum melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Namun pelaksanaan penggajiannya tetap harus menyesuaikan kemampuan daerah serta regulasi pengelolaan keuangan daerah.
“Intinya pemerintah pusat memberi ruang agar layanan pendidikan tetap berjalan, tenaga pendidik tetap diperhatikan, namun tetap sesuai aturan dan tertib administrasi keuangan daerah,” pungkasnya.
RN/ Holong /red






