refubliknews.com,- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menegaskan komitmennya dalam memperkuat strategi asset recovery atau pemulihan aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Irene Putrie, saat menjadi narasumber dalam program Dialog Tanjungpinang Pagi yang disiarkan langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang,
Selasa (7/10/2025).
Dialog bertema “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi” ini juga menghadirkan Direktur PAHAM Kepri (Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau), Mohammad Indra Kelana, dengan host Febriansyah.
Dalam pemaparannya, Irene menjelaskan bahwa pemulihan aset bukan hanya mandat nasional, tetapi juga merupakan amanat internasional sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Menurutnya, korupsi termasuk dalam kategori extraordinary crime yang menimbulkan dampak luas terhadap ekonomi dan kehidupan masyarakat.
“Pemulihan aset bukan semata menindak pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara. Itu esensi dari asset recovery, yaitu memastikan kekayaan negara yang dirampas dalam tindak pidana korupsi bisa dipulihkan,” ujar Irene.
Ia menambahkan, Kejaksaan telah memiliki struktur organisasi yang mendukung pemulihan aset. Di tingkat pusat terdapat Badan Pemulihan Aset, sedangkan di tiap Kejaksaan Tinggi terdapat Asisten Pemulihan Aset, dan di Kejaksaan Negeri terdapat Kasi Pemeliharaan Barang Bukti dan Eksekusi, yang kini diarahkan untuk memperkuat fungsi pemulihan aset.
Secara substansi, regulasi internal terkait mekanisme asset recovery juga telah diterbitkan dan menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja Kejaksaan. Bahkan hingga September 2025, Kejati Kepri mencatat capaian pemulihan kerugian negara telah melampaui 100 persen dari target yang ditetapkan.
“Secara internasional, keberhasilan pemulihan 40 persen dari total kerugian Negara sudah dianggap prestasi. Namun di Indonesia, target kita lebih tinggi, yaitu 80 persen, dan Kejati Kepri berhasil melampauinya,” ungkapnya.
Irene juga memaparkan mekanisme penyitaan aset dalam proses hukum sebagai bentuk upaya paksa yang sah. Penyitaan, jelasnya, tidak hanya berlaku pada alat kejahatan, tetapi juga terhadap aset yang berpotensi digunakan untuk pemulihan kerugian Negara.
“Kejaksaan bekerja sama dengan PPATK dan lembaga keuangan dalam melakukan pelacakan dan pembekuan aset hasil tindak pidana. Teknik investigasi keuangan menjadi kunci dalam menelusuri aset yang disamarkan atas nama keluarga atau pihak ketiga,” jelasnya.

Selain itu, ia menyinggung soal prinsip subsidiaritas dalam perkara korupsi, di mana pelaku wajib mengganti kerugian Negara dan apabila tidak sanggup, maka sisa kerugian dapat diganti dengan hukuman penjara sesuai putusan hakim.
Di sisi lain, Direktur PAHAM Kepri Mohammad Indra Kelana menyoroti pentingnya penguatan regulasi untuk mendukung efektivitas pemulihan aset. Ia menilai, keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menjadi langkah besar bagi Indonesia.
“RUU Perampasan Aset akan memperkuat kewenangan Kejaksaan dalam merampas aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan, sehingga proses pengembalian kerugian negara bisa lebih cepat dan efisien,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung di studio RRI Tanjungpinang tersebut mendapat respon positif dari masyarakat Kepri. Antusiasme pendengar terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk melalui sambungan telepon, yang dijawab langsung oleh para narasumber secara lugas dan berdasar pada ketentuan Hukum yang berlaku.
Acara berjalan lancar dan dinilai mampu memperkuat pemahaman Publik terhadap peran Kejaksaan dalam pemulihan aset dan pemberantasan korupsi di daerah.
Penutup.
RN/ Sulaeman /red