Kasus Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi TA.2024

refubliknews.com, || Batubara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun 2024.

Masing-masing ketiga tersangka yakni, berinisial JM (53), Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, WD (35) pelaksana kegiatan Bimtek, serta RH (38), pihak yang menyewakan lembaga pendidikan untuk pelaksanaan kegiatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tipidsus Kejari Batubara menemukan bukti yang cukup dalam penyidikan perkara ini.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Tipidsus Kejari Batubara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bimtek Guru Sertifikasi Tahun 2024,”sebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar saat siaran pers, Selasa (2/9/2025) di Kantor Kejaksaan Batubara.

Menurut Oppon, Ketiga tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk 20 hari ke depan.

Dalam penyidikan terungkap bahwa kegiatan Bimtek tersebut menggunakan lembaga bernama Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN) yang tidak memiliki izin resmi. JM, selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan, diduga berperan sebagai penanggung jawab utama kegiatan. 

Tersangka WD bertindak sebagai pelaksana kegiatan dengan menggunakan LPPN, sementara RH merupakan pihak yang menyewakan lembaga tersebut kepada WD.

Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa kegiatan ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.025.000. Kerugian dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh tim auditor.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kejaksaan Negeri Batubara menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan dan melindungi keuangan negara dari praktik penyalahgunaan wewenang,”sebutnya.

RN/Holong/red

Pos terkait