refubliknews.com || Batubara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada beberapa pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2022.
Kedua tersangka masing masing, Direktur CV Widya Winda berinisial CS (52) dan IS (27), berperan sebagai Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur V CV Sakhi Utama, sekaligus Direktur PT Zayan Abidzar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar, dalam siaran persnya, Selasa (2/9/2025), menyebutkan penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-08/L.2.32/Fd.2/09/2025 atas nama CS dan Nomor: Print-07/L.2.32/Fd.2/09/2025 atas nama IS.
Disebutnya,sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Adapun anggaran kegiatan yang menjadi sorotan memiliki pagu sebesar Rp. 5.170.215.770 pada Tahun Anggaran 2022.
Dari hasil pemeriksaan ahli, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1.158.081.211.
Terhadap kedua tersangka, penyidik akan melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Sementara itu, IS diketahui sudah terlebih dahulu ditahan dalam perkara lain.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP,” tegas Oppon Siregar.
RN/Holong/red






