refubliknews.com, || Batubara – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram dan menangkap dua orang kurir di Gerbang Tol Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 14.55 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AW (27) dan MJ (50) keduanya warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara, AKP Dolly Nainggolan, didampingi Kasat Narkoba AKP Arifin Purba
mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap sebuah mobil minibus Toyota Agya bernomor polisi BK 1180 VA yang dicurigai membawa narkotika,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, takut buruan kabur petugas dari Satresnarkoba Batu Bara kemudian melakukan pengejaran sejak dari wilayah Batu Bara hingga masuk ke Tol Indrapura dan akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Gerbang Tol Amplas.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas ransel berwarna hitam merah yang berisi dua bungkus sabu dikemas dalam plastik teh merek Refined Chinese Tea,” ungkap AKBP Dolly.
AKBP Dolly menambahkan, selain 2 Kg sabu, turut diamankan satu unit handphone, satu unit mobil, STNK, serta plastik hitam yang dibalut lakban.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui sabu tersebut akan dikirim ke Provinsi Riau melalui loket Bus Makmur.
“Mereka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram apabila barang haram tersebut berhasil sampai ke tujuan,” tandasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus sabu dengan berat bruto 2.109 gram, satu unit handphone, satu tas ransel, satu unit mobil Toyota Agya, STNK, serta satu plastik hitam berbalut lakban.
“Diperkirakan nilai sabu tersebut mencapai Rp2 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 40 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungas AKBP Dolly Nainggolan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
“Kedua tersangja dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” papar AKBP Dolly.
AKBP Dolly Nainggolan mengungkapkan bahwa sabu disita dari kedua tersangka tersebut diduga berasal dari jaringan internasional.
“Pemasok sabu seorang bandar berinisial I, warga Kecamatan Medang Deras, Batu Bara. Diduga barang ini merupakan bagian dari jaringan internasional karena berasal dari luar negeri,” ujarnya.
Saat ini, Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika tersebut, baik di wilayah Kabupaten Batu Bara maupun di luar daerah.
RN/Holong/red






