refubliknews. com || PINANGSORI — Polsek Pinangsori menuntaskan penanganan kasus dugaan pengancaman di Dusun V Aek Kemuning, Desa Danau Pandan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, melalui mekanisme restorative justice pada Jumat (21/8/2026). Perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh F. Z. Gulo (56) tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di Ruang Reskrim Polsek Pinangsori.
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan M. Laoli (27) bersama tujuh warga lainnya ke pihak kepolisian pada 18 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pinangsori memfasilitasi proses mediasi antar kedua belah pihak.
Proses mediasi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pinangsori, IPDA T. S. Sijabat, S.H., didampingi personel Bhabinkamtibmas dan Binmas. Dalam musyawarah tersebut, terlapor M. Laoli beserta pihak terlapor lainnya mengakui perbuatan mereka serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Sebagai bentuk penyelesaian adat dan kekeluargaan, pihak terlapor juga memberikan biaya perdamaian sebesar Rp2.000.000 kepada korban.
Atas dasar kesepakatan tersebut, F. Z. Gulo mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) yang ditujukan kepada Kapolsek Pinangsori, IPTU J. Sinurat, S.H. Korban menyatakan tidak keberatan dan berjanji tidak akan melanjutkan tuntutan hukum secara pidana maupun perdata di kemudian hari.
Kapolsek Pinangsori, IPTU J. Sinurat, S.H., membenarkan penyelesaian perkara tersebut berjalan dengan aman dan tertib. Langkah mediasi diupayakan guna mengedepankan keharmonisan antarwarga desa dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Seiring dengan penyelesaian kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga ketertiban umum dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan perselisihan. Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan gangguan kamtibmas, dapat menghubungi layanan bebas pulsa Call Center 110 yang beroperasi 24 jam.
RN, alisama. s/red






