refubliknews.com II Batubara – Upaya memperkuat kepastian hukum atas tanah wakaf terus dilakukan. Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara guna mendorong percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf, Rabu (21/10/2026).
Menurut Kakan BPN Batubara Hamdano Azmi SH MH bahwa
Koordinasi tersebut difokuskan pada penertiban administrasi, sinkronisasi data tanah wakaf, serta pemenuhan persyaratan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah Akta Ikrar Wakaf (AIW), sebagai dokumen penting dalam proses pendaftaran tanah wakaf.
Kelengkapan dokumen dan kesesuaian data menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran proses sertipikasi. Karena itu, sinergi antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama diperlukan agar berbagai kendala administratif dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi ini, diharapkan proses pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Batu Bara semakin tertib dan efektif. Dengan demikian, aset wakaf memiliki kepastian hukum serta memperoleh perlindungan untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatannya bagi kepentingan umat. Bersama, wujudkan kepastian hukum dan perlindungan tanah wakaf.
Keterangan gambar
Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara guna mendorong percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf, Rabu (21/10/2026).Foto.Humas.BPN.Batubara.
RN/ Holong /red






