DPRD Batubara Desak Kemendagri Untuk keluarkanRekomendasi SK Dirut PDAM Tirta Tanjung

refubliknews.com,- II Batubara
Ketua Komisi IV DPRD Batubara Sarianto Damanik mengatakan fit and profert test calon Direktur Utama defenitif PDAM Tirta Tanjung defenitif telah dilakukan Panitia Pansel (Pansel) oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara, dan proses seleksi telah selesai dan telah mengerucut pada satu nama.

Nama calon Dirut yang lolos oleh Pansel, tentunya disampaikan pemerintah batubara ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi.

“Menunggu rekomendasi dari Kemendagri, Itulah yang belum keluar. komunikasi
kita dengan pihak Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Sekdakab mereka tanya kesana tanyakan soal Dirut, persyatan sudah lengkap,”ungkap Sarianto Damanik saat ditemui wartawan Senin(3/8/2026).

Secara terpisah Kabag Ekonomi Pembangunan (Ekbang)
Erafermatasari melalui Katim Perekonomian Ekbang, Abdul Wahid, dikonfirmasi,Selasa(4/8/2026) menjelaskan satu nama Dirut PDAM yang lolos Pansel tengah disampikan Dirjen bina keuangan daerah Kemendagri di Jakarta.

“Surat pengantar per 6 Maret 2026 permohonan penyampaian Hasil seleksi direktur Perumda Tirta Tanjung sudah disampikan ke Dirjen bina keuangan daerah Kemendagri. Dirut terpilih dan dokumen Pelaksanaan berupa hard copy dan Soft copy juga sudah diserahkan. Sebagaimana diatur dalam Permendagri No 37 tahun 2018,”terangnya.

Abdul Wahid, juga akui hingga saat ini telah berlangsung 5 bulan menunggu rekomendasi Dirjen bina keuangan daerah Kemendagri, walaupun pihak kabag Ekbang sudah beberapa kali mempertanyakan termasuk surat Bupati dan Surat Sekdakab mempertanyakan.

Hal senada juga sebelumnya terlontar dari Suriadi, Juru bicara Fraksi Karya Pembangunan Nasional DPRD Batubara saat Pandangan akhir Fraksi DPRD Batubara pada tanggal tanggal 27 Juli 2026.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara menjelaskan kendala yang menyebabkan proses penetapan dan pelantikan Dirut definitif belum dilakukan.
Lebih

Menurut Suriadi, kehadiran Dirut definitif sangat dibutuhkan agar manajemen Perumda PDAM Tirta Tanjung dapat bekerja lebih fokus dalam membenahi pelayanan air bersih yang hingga kini masih dikeluhkan masyarakat di sejumlah kecamatan.

Fraksi KPN mengingatkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 47 ayat (3), kepala daerah terlebih dahulu menetapkan calon Direktur Utama terpilih apabila terdapat jabatan direktur utama pada BUMD.

Menurut Fraksi KPN, tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai mekanisme, mulai dari pembentukan panitia seleksi, pengumuman dan pendaftaran, seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, hingga wawancara akhir.

Karena itu, fraksi meminta Bupati Batu Bara selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur Utama definitif.

Selain itu, Fraksi KPN juga mengusulkan agar dilakukan pergantian pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama sebagai langkah percepatan pembenahan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Dorong Subsidi dan Anggaran Rp7 Miliar

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi KPN juga mendorong Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan subsidi tarif kepada Perumda PDAM Tirta Tanjung melalui APBD maupun Perubahan APBD, sebagaimana dimungkinkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fraksi menilai Perumda PDAM Tirta Tanjung merupakan BUMD berbentuk Perumda yang memiliki fungsi pelayanan publik sehingga memerlukan dukungan pendanaan daerah.

Selain subsidi, Fraksi KPN meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7 miliar untuk operasional pembenahan jaringan, perbaikan instalasi, serta pembangunan sarana dan prasarana perpipaan guna meningkatkan kualitas dan jangkauan distribusi air bersih kepada masyarakat.

Menurut Fraksi KPN, penguatan Perumda PDAM Tirta Tanjung tidak hanya akan meningkatkan pelayanan dasar masyarakat, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola secara profesional.

RN/ Holong /red

Pos terkait