refubliknews.com,- Kabupaten, Tangerang, Mengenai pengisian Bahan bakar umum (SPBU) Yang menjual pertalite subsidi ke kendaraan roda dua yang di modifikasi Jumat ( 06/06/2026 ) marak terjadi, praktek ilegal, ini biasanya melibatkan, pengepul yang, menggunakan motor, dengan tengki kapasitas besar.
Atau,di modifikasi agar dapat, menampung puluhan liter, yang kemudian di jual kembali , pom bensin nomor ( 34.15310 ), beralamat di jalan , Raya parung panjang ,legok Karawaci, ke,pengecer, dengan harga lebih tinggi

Pelaku biasanya, berkeliling,dari satu SPBU ke SPBU lainya, menggunakan motor bertengki , modifikasi untuk, membeli pertalite secara berulang-ulang BBM tersebut, nantinya di tampung dalam jerigen, untuk dijual kembali secara eceran
SPBU yang terbukti melayani, kendaraan modifikasi atau menjual, BBM bersubsidi secara ilegal, kepada penimbun,dapat dikenakan, sangsi tegas,hingga penutupan sementara,atau pencabutan izin, penyaluran salah itu,pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat,di jerarat dengan undang undang migas dengan, ancaman pidana,hinga 6 tahun
RN/ Redaksi /red






