Jakarta Pusat – Polsek Cempaka Putih terus memperkuat upaya pencegahan kejahatan jalanan melalui kegiatan Strong Point sore hari di Pos Pantau Stasioner, Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Unit Samapta, Aiptu Rasminto, dengan fokus melakukan strong point di titik rawan sebagai langkah antisipasi terhadap tindak pidana curat, curas, curanmor, aksi tawuran, serta berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.
Keberadaan personel di lokasi strategis bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan bahwa kegiatan strong point merupakan salah satu langkah preventif yang terus dioptimalkan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami menempatkan personel pada titik-titik yang dinilai rawan sebagai bentuk pencegahan dini terhadap berbagai potensi kejahatan. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mencegah munculnya aksi kriminalitas,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan pada jam-jam rawan guna memastikan situasi wilayah hukum Polsek Cempaka Putih tetap kondusif.
“Strong point merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami akan terus hadir di tengah masyarakat untuk mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas, khususnya kejahatan jalanan,” kata Kompol Pengky Sukmawan.
Polsek Cempaka Putih mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, menjaga barang berharga, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Apabila mengetahui, melihat, atau menjadi korban tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melapor ke Polsek Cempaka Putih atau menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang siap melayani selama 24 jam untuk mendapatkan penanganan secara cepat.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)






