refubliknews.com.
TAPANULI TENGAH — Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan PT CPA yang melibatkan seorang pemuda berinisial SS (21) berakhir dengan jalan damai. Polsek Pinangsori memfasilitasi mediasi antara pihak perusahaan dan terduga pelaku pada Selasa (14/7/2026) sore, guna menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pinangsori, Iptu J. Sinurat, S.H., membenarkan adanya penyelesaian perkara di luar jalur hukum (restorative justice) tersebut.
“Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Terduga pelaku telah meminta maaf, dan pihak pelapor selaku perwakilan perusahaan menerima maaf tersebut dengan ikhlas,” ujar Iptu J. Sinurat
Peristiwa ini bermula pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Terduga pelaku SS, yang merupakan warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, diduga melakukan aksi pencurian kelapa sawit di area Blok D 16 Divisi I PT CPA.
Aksi tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi berinisial H (35) yang bertugas sebagai centeng di perusahaan. Temuan itu langsung dilaporkan kepada petugas keamanan perusahaan, Saut Nauli Manullang (36).
Saat mendatangi lokasi, petugas keamanan mendapati SS telah diamankan oleh para saksi di lapangan bersama barang bukti berupa:
- 4 tandan buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 70 kilogram.
- Kerugian material yang dialami PT CPA ditaksir mencapai Rp256.970.
Malam harinya, sekitar pukul 20.30 WIB, pihak keamanan PT CPA membawa SS ke Mapolsek Pinangsori untuk diserahkan kepada pihak berwajib dan membuat laporan polisi resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pinangsori mengambil langkah mediasi guna mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.
Mediasi digelar pada Selasa (14/7/2026) pukul 17.00 WIB di Ruang Reskrim Polsek Pinangsori. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pinangsori, Ipda Andri S. Saputra, S.H., didampingi Bhabinkamtibmas Aipda S. Lahagu, serta dihadiri langsung oleh pihak pelapor dan terduga pelaku.
Hasil dari mediasi tersebut membuahkan sejumlah kesepakatan:
- Penyelesaian Kekeluargaan: Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara dugaan pencurian ini tanpa melanjutkan proses hukum ke pengadilan.
- Permohonan Maaf: Terduga pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Pihak pelapor (PT CPA) menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas.
- Surat Pernyataan Damai: Kedua belah pihak bersama-sama menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian.
- Pencabutan Tuntutan: Pihak pelapor menyatakan tidak keberatan lagi dan berharap proses hukum terhadap SS tidak dilanjutkan.
Pihak Kepolisian Sektor Pinangsori memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan mediasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Langkah ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mengedepankan keadilan restoratif untuk perkara-perkara tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.
RN/Sefri F.Siahaab/red






