Adanya Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Samsat Kota Kediri Tingkatkan Pelayanan,Ini Fasilitas yang Bisa Dimanfaatkan Masyarakat

refubbliknews.com, || Kediri Kota – Pelayanan di UPT PPD Samsat Kediri Kota tetap berlangsung ramah dan humanis di tengah pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2026. Hingga Selasa (18/8/2026), suasana pelayanan masih terpantau sangat ramai.
 
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan UPT PPD Samsat Kediri Kota sekaligus Administrator Pelaksana (Adpel), Ahmad Subianto, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan berbagai kebijakan keringanan pajak melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Menurut Ahmad, program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan dengan beban yang lebih ringan.
 
Salah satu kebijakan yang diberikan adalah pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, fasilitas tersebut tidak mencakup SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang tetap mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
 
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan pembebasan pajak progresif bagi kendaraan yang sebelumnya dikenakan tarif progresif berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

 
“Kami mengimbau masyarakat yang selama ini masih dikenai pajak progresif agar memanfaatkan kesempatan ini karena beban pajak progresifnya dibebaskan,” ujar Ahmad. 

Samsat Kediri Kota turut menyediakan layanan jemput bola ke perusahaan sehingga para pekerja tetap dapat memanfaatkan program tersebut tanpa mengganggu aktivitas kerja.
 
Program lainnya adalah pembebasan pokok tunggakan PKB bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maupun penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda tiga dengan batas maksimal pokok PKB sebesar Rp500 ribu untuk tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya.
 
Fasilitas serupa juga diberikan kepada pengemudi ojek online yang terdaftar secara resmi pada aplikasi transportasi daring serta pemilik kendaraan roda tiga yang digunakan sebagai sarana usaha.
 
Bagi pengemudi ojek online, data kendaraan harus sesuai dengan data yang tercatat pada aplikasi. Apabila nomor polisi kendaraan tidak terdaftar dalam aplikasi, namun pemilik STNK masih berada dalam satu Kartu Keluarga dengan pemilik akun transportasi online, maka pembebasan tetap dapat diberikan untuk satu kendaraan bermotor.

 
Ahmad menambahkan bahwa pelayanan untuk segmen DTSEN, pengemudi ojek online, serta kendaraan roda tiga dilakukan di Samsat Induk. Program tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pengesahan tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan, balik nama, mutasi intern, maupun mutasi antarwilayah.
 
Hingga 7 Agustus 2026, jumlah masyarakat yang memanfaatkan program pembebasan pokok tunggakan PKB di Samsat Kediri Kota masih belum signifikan karena program baru memasuki awal masa pelaksanaan.
 
Ahmad juga meluruskan persepsi masyarakat mengenai penerapan opsen PKB. Menurutnya, opsen bukan merupakan kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor, melainkan mekanisme pembagian penerimaan pajak antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga masyarakat tidak dikenai tambahan tarif sebagaimana yang banyak dipahami. 

Di akhir keterangannya, Ahmad mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk memanfaatkan seluruh program keringanan pajak kendaraan sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. 
Menurutnya, setiap pembayaran pajak kendaraan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, peningkatan sarana prasarana umum, serta berbagai layanan publik lainnya.
 
Masyarakat diimbau memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelum masa berlaku berakhir pada 31 Agustus 2026. Lengkapi seluruh persyaratan administrasi agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan lancar. Kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk partisipasi bersama dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat

RN/Marlina/ red

Pos terkait