45 Tahun Mengabdi di ATR/BPN, Dr. Budi Suryanto Beberkan Akar Masalah Agraria Nasional

refubliknews.com,- Di tengah akselerasi pembangunan nasional yang terus mendorong investasi, hilirisasi industri, pembangunan infrastruktur, serta penguatan ketahanan pangan, persoalan agraria masih menjadi tantangan strategis yang membutuhkan perhatian serius pemerintah.

Konflik pertanahan, tumpang tindih perizinan, ketidakselarasan tata ruang, hingga praktik mafia tanah dinilai masih menjadi hambatan dalam mewujudkan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.

Praktisi agraria senior sekaligus mantan pejabat fungsional tertinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Budi Suryanto, SH, MH, MSi, menegaskan bahwa.

Reformasi tata kelola pertanahan harus menjadi prioritas nasional apabila Indonesia ingin mencapai target pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.
Menurut Budi, isu agraria saat ini telah berkembang jauh melampaui persoalan administrasi pertanahan. Agraria kini menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan ekonomi, stabilitas sosial, ketahanan pangan, hingga daya saing nasional di tengah kompetisi global yang semakin ketat.

“Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.

Dari tanah lahir ketahanan pangan, sumber energi, ruang hidup masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan nasional,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Budi yang telah mengabdikan diri selama lebih dari 45 tahun di lingkungan ATR/BPN, mulai dari petugas ukur golongan II/A hingga mencapai jabatan Widyaiswara Ahli Utama Tingkat IV/E, menilai bahwa akar persoalan agraria Indonesia merupakan akumulasi panjang dari berbagai kebijakan masa lalu yang belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan zaman.

Ia menjelaskan, persoalan pertanahan saat ini tidak lagi didominasi sengketa kepemilikan antarindividu, melainkan telah bergeser menjadi konflik tata kelola ruang yang melibatkan berbagai kepentingan strategis, mulai dari masyarakat, pemerintah, dunia usaha, hingga sektor kehutanan dan investasi.

Salah satu persoalan mendasar yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, kata Budi, adalah belum terwujudnya integrasi data lintas sektor secara menyeluruh.

“Peta pertanahan, tata ruang, kawasan hutan, dan berbagai izin usaha sering kali masih memiliki referensi data yang berbeda. Ketidaksinkronan ini menjadi sumber lahirnya berbagai konflik agraria yang hingga kini terus berulang,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai implementasi kebijakan One Map Policy harus terus dipercepat dan diperkuat. Integrasi data geospasial nasional dinilai menjadi fondasi utama untuk menciptakan kepastian hukum, mengurangi sengketa lahan, serta meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan.

Selain pembenahan data, Budi juga menyoroti perlunya perubahan paradigma dalam pelaksanaan reformasi agraria. Menurutnya, program sertifikasi tanah yang selama ini menjadi fokus pemerintah tidak boleh berhenti pada aspek legalisasi aset semata.

Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah harus menjadi pintu masuk bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui akses terhadap pembiayaan, teknologi, pendampingan usaha, dan keterhubungan dengan pasar.

“Legalisasi aset hanyalah tahap awal. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana tanah tersebut mampu menjadi instrumen produktif yang memberikan nilai tambah ekonomi bagi pemiliknya,” katanya.

Dalam menghadapi era digital, Budi juga mendorong percepatan modernisasi layanan pertanahan melalui pemanfaatan teknologi terkini, termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), citra satelit, penginderaan jauh, serta sistem informasi geospasial berbasis digital.

Menurutnya, teknologi dapat menjadi solusi untuk meningkatkan akurasi data, mempercepat pelayanan publik, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pertanahan nasional.
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Budi mengusulkan peta jalan reformasi agraria yang terdiri dari lima tahapan utama, yakni konsolidasi data nasional, penyelesaian konflik dan penguatan tata kelola, pemberdayaan ekonomi berbasis aset tanah, digitalisasi penuh layanan pertanahan, serta penguatan sektor agraria sebagai penopang ketahanan pangan dan daya saing ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi pertanahan tidak hanya bergantung pada sistem dan teknologi. Integritas aparatur serta konsistensi penegakan hukum tetap menjadi faktor penentu utama.

Praktik percaloan, manipulasi administrasi, pungutan liar, hingga keterlibatan mafia tanah, menurutnya, masih menjadi ancaman serius yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan.

“Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa kompromi. Setiap bentuk korupsi, kolusi, manipulasi administrasi, maupun praktik mafia tanah harus ditindak secara tegas dan transparan tanpa memandang jabatan, kedudukan, atau pengaruh politik pelakunya,” tegas Budi.
Di akhir keterangannya, Budi mengingatkan bahwa tanah merupakan amanah konstitusi sekaligus warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu membangun tata kelola agraria yang transparan, adil, produktif, dan berkelanjutan.

“Ketika seluruh sumber daya agraria dapat dikelola secara tertib, transparan, dan berkeadilan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka amanat Pasal 33 UUD 1945 benar-benar terwujud. Pada saat itulah agraria tidak lagi menjadi sumber konflik, melainkan menjadi perekat persatuan bangsa dan fondasi utama menuju Indonesia yang maju dan berdaulat,” pungkasnya.
Penutup

Sumber : Erick. H

RN/ Sulaeman /red

Pos terkait