PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Penandatanganan (MOU) dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara

refubliknews.com,- Jakarta – PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola asetnya melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara pada Rabu (07/05/2025). Kerjasama ini difokuskan pada percepatan pendaftaran tanah dan penanganan berbagai permasalahan terkait aset pertanahan milik KBN. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi, memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, sekaligus mendukung pengembangan kawasan industri yang berdaya saing.

Direktur Pemasaran & Pengembangan, Bapak Faruq Hidayat, menekankan betapa fundamentalnya kerjasama ini bagi pihak PT. KBN. ‘’Penjaminan status hukum tanah merupakan aspek krusial bagi operasional dan pengembangan KBN ke depan’’, tuturnya. Beliau juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kantor Pertanahan Jakarta Utara atas keterbukaan dan kerjasama yang telah terjalin selama proses persiapan perjanjian kerjasama ini.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Bapak Sontang Coin Manurung, menyatakan komitmen untuk segera membentuk tim gabungan (task force) yang melibatkan kedua belah pihak. Tim ini akan bertugas untuk menetapkan target yang jelas dan mempercepat proses legalisasi aset PT KBN.

Lebih lanjut, Bapak Sontang juga menyampaikan harapan agar implementasi dari kerjasama ini dapat segera terealisasi dan memberikan hasil yang konkret. Progres dan capaian dari kerjasama ini akan dipantau dan dilaporkan secara berjenjang dari tingkat pimpinan di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta hingga ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Bapak Nusron Wahid. Penandatanganan Kerjasama yang berlangsung di Kantor Pusat PT KBN ini menjadi simbol komitmen bersama antara BPN Jakarta Utara dan PT KBN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yanglebih baik, serta mendukung iklim investasi yang kondusif di wilayah Jakarta Utara melalui penguatan legalitas aset tanah.

Berlokasi di Kantor Pusat PT KBN, Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Pemasaran & Pengembangan KBN, Faruq Hidayat dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung. Penandatanganan ini disaksikan oleh Direktur Keuangan & Manajemen Risiko, Ikwanoel dan Direktur Operasional KBN, Muhammad Isran, beserta jajaran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Sumber : Rosid FWJI Jakarta Utara

RN/ Sulaeman /red

Pos terkait