refubliknews.com,- Sambas, 24 April 2025 – Liu Ka Sang, warga Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, mendatangi Kantor Polres Sambas pada Kamis (25/4/2025) untuk melaporkan salah satu warga Desa Segarau Parit bernama Anyian. Dengan Laporan Polisi No LP/B/30/IV/2025/SPKT/Polres Sambas/Polda Kalbar Tanggal 24 April 2025 Pukul 20.17 Wib, Laporan tersebut terkait dugaan perusakan lahan perkebunan kelapa dan tanah perkebunan milik Liu Ka Sang.
Menurut Liu Ka Sang, Anyian diduga telah melakukan perusakan dengan menebang pohon kelapa dan melebarkan irigasi tanpa izin dari pemilik lahan. Liu Ka Sang didampingi oleh kuasa hukumnya dalam proses pelaporan ini.
“Kasus ini sudah kami coba selesaikan melalui mediasi dengan pemerintah desa dan kecamatan, namun tidak ada titik temu. Maka dari itu, kami memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum,” ujar Liu Ka Sang.

Kuasa hukum Liu Ka Sang, Ronal Hutapea, S.H, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi kliennya dalam proses hukum ini. “Kami akan memastikan bahwa hak-hak klien kami dipulihkan dan keadilan ditegakkan,” katanya.
Terima kasih kepada Polres Sambas atas respon cepat dan tanggap dalam menerima laporan tersebut! Semoga proses hukum dapat berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan.
Polres Sambas telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
RN/ Sulaeman /red