Dua Pemuda Asal Karawang Bawa Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta

refubliknews.com, || Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta menangkap dua pemuda di Desa Cinangka Kecamantan Bungursari, Kabupaten Purwakarta lantaran kedapatan membawa sabu-sabu.

Dua orang ditangkap yakni berinisial KA (29) dan EK (39) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang. Mereka diduga menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi mengatakan KA dan EK ditangkap saat melintas di Kampung Cinangka, Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta,Pada Senin, 14 April 2025.

Yudi menyebut, penangkapan kedua pelaku berawal informasi dari masyarakat. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0,31 gram.

“Kami amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disimpan di dalam satu klip plastik bening berukuran kecil,” kata Yudi, pada Rabu, 16 April 2025.

Ia menjelaskan KA dan EK sudah diintai beberapa hari sebelumnya hingga akhirnya berhasil ditangkap. Barang haram yang dikuasai KA dan EK tersebut diduga dibeli dari seseorang berinisial R.

“Untuk jaringannya masih didalami. Kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli melalui akun medsos berupa WhatsApp berinisial R dan kini sudah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Yudi.

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap KA dan EK. Keduanya positif menggunakan sabu.

“Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku bahwa barang haram tersebut sudah beberapa kali digunakan,” ungkapnya.

Yudi menambahkan, KA dan EK beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar,” tandas Yudi.

RN/M.Hasiholan.S/red

Pos terkait