refubliknews.com,
Purwakarta | Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, berinisial AIF (39) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Polda Jawa Barat.
AIF ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus akan memberikan proyek pekerjaan infrastruktur yang bersumber dari hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen, membenarkan terkait hal penangkapan mantan Ketua KPU Purwakarta tersebut.
“Benar, mantan Ketua KPU Purwakarta telah kita tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, tersangka ditangkap pada Jumat 24 November 2023 di wilayah Kabupaten Purwakarta,” kata Edwar, dikutip pada Jumat 1 Desember 2023.
Ia menjelaskan, tersangka AIF dilakukan pengkapan setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian, dilakukan penahanan dirumah tahanan Mapolres Purwakarta.
“Kini tersangka sudah kami tahan dirutan Polres Purwakarta sejak Jumat 24 November 2023. AIF ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dugaan penipuan dari Manonggor Nababan, pada 9 Juni 2023 lalu,” jelasnya.
Terkait modus operandi, lanjut Edwar, tersangka menawarkan kepada korban untuk menjadi investor dalam proyek infrastruktur desa yang bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
“Korban, dalam hal ini pelapor, tertarik untuk melakukan kerjasama dan menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer dan tunai kepada tersangka sebesar Rp 1,75 milyar,” ujar Edwar.
Menurut Edwar, setelah korban menyerahkan uang kepada tersangka, proyek yang dijanjikan kepada korban tidak terlaksana dan tidak ada dalam anggaran program kegiatan di Provinsi Jawa Barat.
“Uang sebesar Rp 1,75 milyar tersebut sebagai pengikat agar diberikan proyek dan biaya operasional tersangka. Sementara, fokus kami adalah melakukan penyidikan apakah ada tersangka lain,” pungkasnya.
RN/raffa christ manalu/red