Wartawan Dilarang Meliput Pada Acara Sosialisasi Program BSPS di Aula Bank BJB Indramayu: Sebuah Pelanggaran Kebebasan Pers

refubliknews.com,- Indramayu, – Insiden pelarangan wartawan meliput acara sosialisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Aula Bank BJB Indramayu, Jl. Jend. Sudirman No. 106, Lemahmekar, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Senin 20/04/2026, telah memunculkan kekhawatiran akan kebebasan pers dan transparansi pemerintah.

Program BSPS, yang bertujuan membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi layak, aman, dan sehat, adalah program pemerintah yang penting dan harus diketahui publik.

Namun, pelarangan wartawan meliput acara sosialisasi program ini oleh security Bank BJB telah menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Dengan nada sinis security Karto menegur terhadap wartawan

” Maaf pak silakan keluar dari ruangan ini, saya di suruh pimpinan saya, ” Ujarnya.

Pelarangan ini merupakan pel.anggaran hukum, sebagaimana dijamin oleh Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi mereka yang menghalangi atau melarang wartawan melakukan peliputan jurnalistik.

Kebebasan pers adalah hak asasi yang harus dihormati dan dilindungi. Wartawan memiliki hak untuk mencari dan menyebarluaskan informasi, dan masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.

Dalam konteks ini, pelarangan wartawan meliput acara sosialisasi program BSPS di Aula Bank BJB Indramayu adalah sebuah langkah mundur dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Kami menyerukan agar pihak Bank BJB dan pemerintah untuk segera mengambil tindakan untuk memastikan kebebasan pers dan transparansi dalam penyelenggaraan program BSPS.

RN/ Thoha /red

Pos terkait