Wakil Wali Kota Medan Terima Aspirasi Pedagang Babi, Sepakati Surat Edaran Direvisi

refubliknews.com | Medan Kota || Aksi unjuk rasa pedagang daging babi di Kota Medan yang sempat memanas akhirnya berakhir damai setelah pemerintah kota menyatakan kesediaan untuk merevisi surat edaran yang dipersoalkan. Aspirasi para pedagang diterima melalui Wakil Wali Kota Medan karena Wali Kota tidak tampak hadir di lokasi aksi, pada Kamis (26/2/2026).

Aksi massa kali ini aliansi pedagang dan konsumen daging babi menurunkan ribuan massa yang memadati area luar Kantor Wali Kota Medan. Mereka menolak Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-halal di Wilayah Kota Medan, yang dinilai membatasi ruang usaha pedagang daging non-halal.

Aksi massa ini juga mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Sejumlah kendaraan taktis disiagakan, mulai dari mobil water canon milik Polda Sumut, kendaraan taktis pengurai massa, truk pengangkut personel, hingga ambulans. Satu unit mobil pemadam kebakaran juga terlihat berjaga. Personel kepolisian ditempatkan di berbagai titik, mulai dari pintu masuk, halaman depan, hingga bagian belakang kantor wali kota.

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan ini didukung sejumlah organisasi masyarakat, seperti Horas Bangso Batak (HBB), PMS, GPBI, dan elemen lainnya. Mereka sebelumnya bergerak dari Lapangan Merdeka Medan sekitar pukul 14.00 WIB sebelum tiba di Balai Kota.

Para demonstran menilai surat edaran tersebut diskriminatif karena membatasi aktivitas penjualan daging non-halal. Mereka mendesak agar aturan itu dicabut dan meminta pemerintah kota lebih memprioritaskan penanganan persoalan lain yang dinilai lebih mendesak, seperti banjir, kemacetan, dan masalah sosial.

Dalam orasinya, salah seorang pedagang menyampaikan bahwa usaha daging babi telah menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga. Ia meminta pemerintah mendengar aspirasi pedagang yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Medan menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran bertujuan menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kerukunan antarumat beragama. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penjualan daging non-halal seperti babi, anjing, dan ular dilarang dilakukan di bahu jalan, tidak boleh membuang limbah ke saluran drainase umum, serta hanya diperkenankan di lokasi tertutup atau area pasar yang telah ditetapkan. Lokasi penjualan juga diatur agar tidak berdekatan langsung dengan rumah ibadah dan kawasan padat penduduk muslim.

Saat aksi berlangsung, sejumlah perwakilan pedagang dan masyarakat diterima untuk berdialog dengan pejabat Pemerintah Kota Medan di dalam gedung Balai Kota. Sementara itu, massa tetap menunggu di luar pagar. Menjelang petang, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa surat edaran akan direvisi, sehingga massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan situasi kembali kondusif.

“RN/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait