Usai Aksi Unras Aliansi Buruh Purwakarta, Beredar Surat Usulan UMK Purwakarta Sebesar 12 %

refubliknews.com,
Purwakarta | Usai melakukan aksi unjuk rasa dengan ribuan massa dari Aliansi Buruh Purwakarta dengan menggrudug kantor Bupati dan DPRD Purwakarta, pada Jumat 24 November 2023.

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh ribuan massa Aliansi Buruh Purwakarta, merupakan bentuk kekecewaan atas kecilnya kenaikan upah sebesar 53 ribu, atau sekitar 0,78 % sesuai rumusan PP 51/2023 turunan UU Cipta Kerja. Hal tersebut dianggap bentuk penghinaan bagi buruh dan merupakan kenaikan terendah sepanjang sejarah di Purwakarta.

Namun, beredar sebuah surat di group WhatsApp para awaq media di Purwakarta, surat usulan upah minimum kabupaten (UMK) Purwakarta sebesar 12 %. Surat usulan dari Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan kepada Gubernur Jawa Barat.

Surat dengan Nomor : TK. 03.03.02/3142/Disnakertrans/2023, dengan Lampiran : 1 (Satu) berkas, Perihal : Usulan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta Tahun 2024.

Dalam surat tersebut disampaikan, sebagaimana hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang dilaksanakan pada hari Jumat 24 November 2023. Namun, dalam rapat Depekab tersebut tidak tercapai kesepakatan, sehingga di pandang perlu untuk menyampaikan usulan rekomendasi.

Pada isi surat yang beredar itu, usulan rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) Purwakarta tahun 2024, sebesar Rp. 5.000.436 (Lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) atau naik sebesar 12 % dari upah minimum kabupaten (UMK) Purwakarta tahun 2023, sebesar Rp. 4.464.675.02 (Empat juta empat ratus enam puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh lima koma nol dua rupiah).

Usulan itu di ajukan Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan sebagai bahan pertimbangan Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Purwakarta tahun 2024.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait