Upacara Hari Tani Dan Agraria, Bupati Tapteng : Minta Perusahaan Sawit Terapkan 20 Persen Plasma Untuk Masyarakat

refubliknews.com, || BADIRI – Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH bertindak selaku Pembina Upacara pada Hari Tani dan Hari Agraria/Tata Ruang, memperingati 65 Tahun Undang- undang pokok Agraria nomor 5 tahun 1960, bertempat di Lapangan Perkebunan PT. CPA Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah Rabu (24/09/2025).

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH dalam kesempatan itu menegaskan, Mengapa kita memilih PT. Cahaya Pelita Andhika ini bukan sekedar kita ingin upacara di sini, ingin berbaris disini, tidak Bapak Ibu. Kita hadir di sini ingin memastikan dalam rangka Hari Agraria dan Hari Tani Nasional. Kita ingin memastikan seluruh perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah wajib melaksanakan kemitraan dengan menerapkan 20 persen Plasma untuk masyarakat Tapanuli Tengah.

Bertahun-tahun seluruh perusahaan perkebunan sawit di Tapanuli Tengah beroperasi tanpa melakukan kemitraan atau plasma dengan masyarakat sekitar. Inilah suatu praktek yang membuat Tapanuli Tengah rakyatnya miskin, lebih kurang 28 ribu hektar tanah di Tapanuli Tengah dikuasai segelintir perusahaan sawit yang tidak memberikan manfaat apapun terhadap daerah dan terhadap rakyat Tapanuli Tengah maka ini tidak akan kita biarkan, termasuk di PT CPA. Ini perusahaan seperti perusahaan hantu, kita tidak tau dimana pemiliknya ini yang ada cuma centeng- centengnya saja yang ada disini.

Besok ini kita tata, kita minta secepat-cepatnya plasma harus ditetapkan di Tapanuli Tengah ini, tidak terkecuali PT CPA ini.

Bahkan Bupati menyampaikan perusahaan seperti perusahaan hantu, tidak tau dimana pengusahanya.

Bupati juga menegaskan agar perusahaan secepatnya bulan ini menentukan skema kerjasama plasmanya. Bahkan Bupati menegaskan akan menutup perusahaan yang tidak menaati peraturan perundang-undangan terkait kemitraan plasma tersebut.

Kalau tidak bulan ini segera kita tutup. Rakyat bersama pemerintah kita siapkan dapur umum, kita siapkan tenda kita duduki, kita hentikan eksploitasi penghisapan, penindasan alat perusahaan perkebunan swasta yang ada di Tapanuli Tengah ini yang memiskinkan rakyat Tapanuli Tengah.

Bupati menegaskan seluas 28 ribu hektar perusahaan perkebunan sawit ini harus taat peraturan, termasuk Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Lebih lanjut Bupati Tapanuli Tengah mengungkapkan Indonesia ingin menghapuskan budaya penghisapan, penindasan yang disisakan oleh kolonialisme dan imperialisme bangsa asing, maka di Undang-Undang Pokok Agraria tidak dikenal lagi, yang namanya Tuan Tanah. Kita hadir di sini adalah bagian dari penemuan sejarah kita di atas tanah kita dimana kita miskin hari ini.

Dari banyaknya perusahaan sawit baru hanya dua harus kita apresiasi terlepas dari meskipun baru menawarkan yaitu, PT Nauli Sawit dan PT SGSR sudah menyampaikan skema kemitraannya, bukan saya membela, tidak tetapi harus kita apresiasi ketika mereka surati, mereka memberikan skema plasma kemitraannya walaupun itu nanti kita bahas secara panjang nantinya.

Jika perusahaan dalam satu minggu ini tidak memberikan skema Plasmanya ke Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, mohon maaf jangan salahkan jika kami mengambil tindakan dengan menutup akses ke seluruh Perusahaan-perusahaan yang ada di Tapanuli Tengah.

“Seluruh dasar aturan sudah jelas perusahaan perusahaan sawit tidak melaksanakan ini.”

Sebelumnya diawal Sambutan Bupati Tapanuli Tengah membacakan Sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, S.S., M.Si, bahwa Pada tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) yang bertepatan dengan hari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Lahirnya UUPA merupakan tonggak bersejarah yang menegaskan kembali mandat konstitusi yang mengamanatkan agar bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Amanat tersebut menjadi dasar dan merumuskan berbagai kebijakan dan pengaturan terkait pengelolaan sumber daya agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Tema HANTARU tahun ini, “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Mewujudkan Asta Cita.,” memberi pengingat penting, bahwa kebijakan agraria dan tata ruang hanya akan bermakna saat kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat mulai dari kepastian hukum tanah yang dimiliki.

Ruang usaha untuk berkembang dan sawah atau pangan yang terlindungi untuk ketahanan pangan dan ruang hidup yang aman dan nyaman untuk keluarga inilah cara kita mewujudkan cita-cita dengan memastikan tanah terjaga dan ruang tertata sehingga benar-benar dirasakan rakyat hari ini dan di masa mendatang.

Setiap jengkal tanah adalah amanah, jangan biarkan terlantar karena itu Pemerintah Tapanuli Tengah mendorong evaluasi terhadap tanah-tanah yang dikuasai perusahaan khususnya skala besar tanah yang terbengkalai atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya akan ditata kembali, agar bisa diperuntukkan untuk masyarakat golongan ekonomi 5 melalui program Reforma Agraria, selain itu tanah terlantar bisa didorong pemanfaatannya dalam mendukung Program Prioritas seperti swasembada pangan, swasembada energi hingga Pembangunan 3 juta rumah.

Momentum HANTARU tahun 2025 ini mengingatkan kita, bahwa Tanah dan Ruang tidak otomatis melahirkan kesejahteraan, kesejahteraan lahir dari bagaimana kita mengelolanya menjaga keberlanjutannya dan menghadirkan manfaat dari tanah yang terdaftar tumbuh kepastian hukum dan sawah yang terlindungi lahir ketahanan pangan dari ruang yang tertata muncul kepastian peluang usaha dan investasi di situlah letak makna sejati pengelolaan agraria dan tata ruang bukan semata mengatur bidang tanah tetapi juga menata kehidupan bangsa inilah amanah besar, amanah besar kita bersama memastikan tanah terjaga dan ruang tertata agar benar-benar menjadi sumber kehidupan sumber keadilan dan sumber harapan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kegiatan ini dirangkai dengan penyerahan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, 28 Sertifikat dari BPN Ke Bupati Tapanuli Tengah.

Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebanyak 700 sertifikat Tanah kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah, serta dilanjutkan dengan pemotongan Tumpeng oleh Bupati Tapanuli Tengah didampingi oleh Forkopimda Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Turut hadir pada upacara inj Pimpinan DPRD, Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah, Danlanal Sibolga, Dansatradar 234 Sibolga, mewakili Kodim 0211/TT, mewakili Kapolres Tapanuli Tengah, , Plh. Sekdakab Tapanuli Tengah, Staf ahli Bupati Tapanuli Tengah, Para Asisten Setdakab Tapanuli Tengah, Pimpinan OPD Kabupaten Tapanuli Tengah, Pejabat BPN Tapanuli Tengah, Camat Badiri, Camat Pinangsori Camat lumut Camat Sibabangun, Pejabat Administrator Pemkab Tapanuli Tengah, Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Badiri, dan Perangkat Desa, Puskesmas Hutabalang, Penerima Sertifikat, PT CPA, dan Perusahaan Sawit.

RN/Sefri Fernando Siahaan/red

Pos terkait