refubliknews.com,- SIBOLGA – Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RS Alias D (42) Tahun*, warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, diamankan saat berada di lokasi kejadian.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganya, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH menjelaskan, Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 03 Oktober 2025, sekitar pukul 02.20 WIB, bertempat di Jalan K.H.A. Dahlan, Gang Kebun, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Kapolsek Sibolga Sambas menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh personel Polsek Sibolga Sambas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di depan salah satu rumah di gang tersebut. Pria tersebut kemudian diketahui berinisial RP Alias D Warga Sibolga. Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkotika.

Barang Bukti yang Diamankan :
- 1 buah plastik klip bening kecil berisi diduga sabu.
- 5 buah plastik kecil bening berisi diduga sabu.
- 1 buah dompet kecil warna coklat.
- Uang tunai sebesar Rp183.000,-
- 1 unit handphone merk Nokia warna hitam.
- 1 buah plastik klip sedang.
- 1 buah pipet yang dimodifikasi menjadi scop.
- 1 buah dompet warna coklat.
Dari hasil interogasi awal, Ridwan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas Saksi-Saksi Petugas yang Terlibat :
- Inal Tanjung (37), personel Polri.
- Roeri Andika, S.H. (30), personel Polri.
- Mahdi Sinaga (27), personel Polri.
- M. Fadly (30), personel Polri.
- Eko Sormin (23), personel Polri.
Tindak Lanjut (RTL) :
- Pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.
- Gelar perkara internal.
- Pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.
- Pelimpahan kasus ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Sibolga Sambas menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.
RN/ alisama.s /red