refubliknews.com,
Purwakarta | Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi buruh Purwakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan cara ampar-amparan di kawasan industri dan jalan-jalan protokol di Purwakarta, pada Jumat 24 November 2023.
Aksi ini di gelar oleh ribuan buruh dari aliansi buruh Purwakarta ini, sebagai ungkapan kemarahan atas kecilnya kenaikan upah pada tahun 2024 akibat masih di berlakukannya PP 51/2023 dan UU 2/2023 Cipta Kerja.
Kegiatan unjuk rasa yang dilakukan ribuan buruh mendapat pengawalan ketat dari ratusan personel Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat yang berjaga di Kantor Pemkab Purwakarta dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Untuk pengamanan aksi demo hari ini, ada sebanyak 165 personel Polres Purwakarta yang di terjunkan. Dari jumlah personel yang di kerahkan di sejumlah titik untuk mengurai potensi kemacetan,” ujar Kapolres Purwakarta Edwar Zulkarnaen.
Ia menekankan, bahwa pengamanan aksi unras atau penyampaian pendapat dimuka umum merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri terhadap masyarakat yang dilakukan secara humanis. Namun, tetap tegas agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya dan keyertiban umum.
“Yang kita amankan dalam aksi unras ini adalah fasilitas negara, fasilitas umum dan peserta aksi unras yang hadir maupun masyarakat lainnya. Melaksanakan tugas sesuai SOP, humanis, namun harus tetap tegas apabila aksi tersebut sudah mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator aksi, Wahyu Hidayat, selaku Presidium Aliansi Buruh Purwakarta mengatakan, jumat adalah hari terakhir bagi Dewan Pengupahan Rapat Pleno, dimana berita acara diserahkan kepada Bupati untuk mengajukan rokomendasi UMK 2024 Kabupaten Purwakarta kepada Gubernur Jawa Barat.
“Kenaikan Rp 35 ribu atau 0,78 % sesuai rumusan PP 51/2023 adalah kenaikan terendah sepanjang sejarah dan sekaligus bentuk penghinaan bagi buruh Purwakarta. Sehingga, wulau belum mogok daerah, ribuan buruh Purwakarta mengawalnya dengan cara ampar-amparan dan jumatan di jalanan,” kata Wahyu.
Menurutnya, beberapa kabupaten tetangga telah mendapatkan rekomendasi Bupati yang akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat diantaranya, Kabupaten Bekasi naik sebesar Rp 718.748.56 atau 13,99 %, Kabupaten Subang naik sebesar Rp 403.816.05 atau 12,33 % dan Kabupaten Karawang naik sebesar Rp 621.141.93 atau 12 %.
“Semenjak pandemi tanpa adanya aksi perjuangan upah, maka dipastikan upah buruh di Purwakarta tidak akan naik,” ujarnya.
Aksi ampar-amparan hari ini, lanjut Wahyu, tetap memuat tiga tuntutan yakni, mencabut UU 2/2023 Cipta Kerja, mencabut PP 51/2023 turunan UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah 2024 sebesar 15 %.
“Kami berharap Bupati mengabulkan tuntutan buruh di Purwakarta, apabila tuntutan kami serta buruh se-Indonesia lainnya tidak di gubris oleh pemerintah, maka bukan mustahil aksi ini akan berlanjut dengan di organisir mogok nasional yang melibatkan jutaan kaum buruh diseluruh indonesia,” tegas Wahyu Hidayat, yang merupakan Ketua Exco Partai Buruh Purwakarta.
RN/raffa christ manalu/red