refubliknews.com.
Tujuh LSM yang bergabung dalam Gerakan Masif Perjuangan Rakyat (Gempar) memastikan melaporkan Kepsek SMK Swasta TIK TRI Mulia Bhakti Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Pelaporan itu terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 dan 2024 yang berkasnya telah lengkap mereka susun berdasarkan hasil Investigasi lapangan.
Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Irwansyah Daulay, dan Ketua LSM Pemantau Pembangunan Indonesia (P2I), Simon Situmorang selaku Koordinator Koalisi LSM Gempar mengatakan, bahwa pihaknya telah menemukan indikasi dugaan korupsi penggunaan dana BOS di SMK Swasta TIK TRI Mulia Bhakti Sorkam Barat.
”Berkas data dan fakta hasil investigasi sudah kami lengkapi dan dalam waktu dekat akan segera kami serahkan laporan ini ke Kejatisu yang menangani langsung perkara tindak pidana korupsi,” kata Simon.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengumpulkan data dan melakukan investigasi selama satu bulan dengan meminta keterangan orang tua siswa dan masyarakat yang ada di sekitar lingkungan sekolah.
Hasilnya, lanjut Simon, dari data dan investigasi itu, penggunaan atau pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2023 dan 2024 di SMK Swasta TIK TRI Mulia Bhakti Sorkam Barat diduga kuat diselewengkan.
”Dana BOS yang diterima SMK Swasta TIK TRI Mulia Bhakti Sorkam Barat tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total sebesar Rp1,3 milyar lebih. Dimana proses pencairan dilakukan secara bertahap, nah dalam setiap laporan tahapan itu, ada beberapa indikasi kejanggalan yang kami temukan hingga berpotensi dapat merugikan keuangan negara,” ucapnya.
Simon menilai, ada dana yang diduga kuat diselewengkan untuk memperkaya diri dengan modus berupa dugaan mark up serta pengurangan kualitas dan kuantitas belanja barang dalam penggunaan dana BOS di beberapa komponen tersebut.
”Pada tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2023 ada tiga tiga item penggunaan dana BOS yang paling kami soroti diantaranya yakni komponen dana pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 76 Juta lebih,” katanya.
Kemudian, sambung Simon, dana pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp 129 Juta lebih dan dana pembayaran honor sebesar Rp 287 juta lebih.
Simon juga membeberkan, pada tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2024, juga terdapat tiga item penggunaan dana BOS yang diinvestigasi yakni komponen dana pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 60 juta lebih. Kemudian dana pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp 67 Juta lebih dan dana pembayaran honor sebesar Rp 239 juta lebih.
”Dalam berkas surat laporan ini telah kami tuangkan rincian dan analisa serta estimasi besaran dugaan kerugian negara yang ditimbulkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Irwansyah Daulay selaku Ketua LSM Inakor sekaligus Koordinator Koalisi LSM Gempar, mengatakan sudah berulang kali melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMK Swasta TIK TRI Mulia Bhakti Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng untuk mendapatkan penjelasan atau klarifikasi terkait alokasi penggunaan dana BOS 2024 yang diduga dikorupsi tersebut melalui surat tertulis namun upaya itu tak ditanggapi.
Irwansyah menilai, dana BOS yang dikucurkan oleh pemerintah harus dimanfaatkan sekolah dengan sebaik-baiknya. Penggunaan dana BOS harus terbuka tidak boleh ditutup-tutupi.
”Ini uang negara yang dikucurkan untuk membantu program di sekolah, jadi peruntukannya tidak boleh untuk memperkaya diri sendiri atau pihak manapun, kepala sekolah dan bendahara harus bertanggung jawab baik secara administratif maupun secara hukum dalam penggunaan dana BOS ini,” katanya.
Ia menegaskan, kepala sekolah harus menghormati dan mematuhi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Sikap yang seolah-olah menghindar dari konfirmasi atau klarifikasi memperkuat dugaan adanya praktik korupsi.
Penegak hukum, kata Irwansyah, diharapkan dapat bekerja secara profesional dan terbuka untuk melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana Bos di SMK Swasta TIK TRI Mulia Bhakti Sorkam Barat.
”Laporan pengaduan secara resmi nanti akan kami sampaikan ke Kejatisu, maka kami yakin dan percaya dalam waktu dekat oknum kepala sekolah ber inisial ASP akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Ia juga berharap agar pihak Kejati Sumut nantinya segera memproses laporan temuan dugaan korupsi yang akan disampaikan mereka agar kerugian uang negara tersebut segera bisa terselamatkan dan oknum kepala sekolah yang diproses secara hukum.
Mereka juga mempertanyakan terkait status kepemimpinan oknum kepsek di SMK Swasta TIK TRI Mulia Bhakti Sorkam Barat, yang dinilai cukup aneh sebab oknum kepsek adalah ASN yang menjabat sebagai Camat di Kecamatan Badiri, dan berdomisili di Pandan.
“Bagaimana mungkin bisa dia mengawasi proses belajar dan mengajar di Sekolah tersebut yang jarak tempuh antara Kecamatan Sorkam sekitar lebih kurang 70 Km atau hampir 2 jam dari tempat dia bertugas yakni dari kecamatan Badiri,” tanya Irwansyah.
Kemudian, tambah Irwansyah, bagaimana mungkin mutu dan kwalitas pendidikan dapat dicapai secara maksimal, jika tidak dilaksanakan secara totalitas.
“Jangan karena sekolah itu milik keluarga Oknum ASP lalu dia bebas berbuat sesuka hati, masalahnya ada pertanggungjawaban uang negara di sekolah tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepsek SMK Swasta TIK TRI Mulia Bhakti Sorkam Barat ASP yang juga menjabat sebagai Camat Badiri yang dikonfirmasi tidak menjawab pertanyaan wartawan kendati sudah membaca pesan yang dikirimkankan lewat Whatshapp dua jam yang lalu.
RN/Sefri F.Siahaan/red






