TNI AL Bongkar Upaya Kirim Ribuan Burung Ilegal ke Denpasar

refubliknews.com,- TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga keamanan laut sekaligus melindungi sumber daya hayati nasional. Pos TNI AL (Posal) Karangasem di bawah jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar, bersinergi dengan Satuan Pelayanan Karantina Padang Bai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung tanpa dokumen resmi yang hendak dikirim dari Lombok menuju Denpasar, Selasa malam (20/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman satwa liar ilegal melalui Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Menindaklanjuti laporan tersebut, Komandan Posal Karangasem bersama Kepala Satuan Pelayanan Karantina Padang Bai menggelar operasi pemeriksaan dan penyekatan kendaraan di area pelabuhan.


Dalam operasi tersebut, prajurit Posal Karangasem menghentikan sebuah truk putih bernomor polisi AG 9808 EF yang baru keluar dari KMP Dharma Ferry 8 di Dermaga I Pelabuhan Padang Bai.

Kendaraan itu dikemudikan oleh seorang sopir berinisial MH dengan satu penumpang berinisial M, yang diduga berperan sebagai kurir pengangkut burung.

Saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan ribuan ekor burung dari berbagai jenis yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maupun instansi karantina. Selanjutnya,

Posal Karangasem bersama Satpel Karantina Padang Bai dan tim Flight Protection Bird dari Yayasan Terbang Indonesia melakukan pengamanan lanjutan terhadap satwa tersebut.

Proses pendataan dan identifikasi jenis burung dilaksanakan di Kantor Satpel Karantina Padang Bai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 6.860 ekor burung yang dikemas dalam 172 keranjang. Satwa tersebut terdiri atas burung manyar betina sebanyak 2.800 ekor, manyar jantan 680 ekor, manyar jambul 2.640 ekor, pleci 240 ekor, konin 200 ekor, sogon 40 ekor, pipih zebra 200 ekor, srigunting 20 ekor, serta prenjak gunung 40 ekor.


Dari hasil pendalaman, burung-burung tersebut diketahui milik seorang oknum berinisial HM, warga Kediri, Lombok Barat. Satwa liar tersebut rencananya akan dipasarkan ke kawasan Denpasar dengan penerima yang disebut bernama Komang.

Saat ini, seluruh burung hasil penyelundupan telah diamankan di Kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali Satpel Padang Bai. Sementara itu, sopir, kurir, dan barang bukti tengah diproses lebih lanjut oleh pihak Karantina Padang Bai sebelum diserahkan kepada BKSDA Wilayah II Bali untuk penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan komitmen TNI AL, khususnya Lanal Denpasar, dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pencegahan penyelundupan satwa liar melalui jalur laut di wilayah Bali dan sekitarnya. Langkah tersebut sejalan dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar seluruh jajaran TNI AL senantiasa hadir menjaga kedaulatan dan keamanan laut nasional.
Penutup.

RN/ Sulaeman /red

Pos terkait