refubliknews.com,
JAKARTA,
Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT Phos Tekno Indonesia sebagai Penggugat melawan PT Finansial Integrasi Teknologi (PINJAM MODAL) sebagai Tergugat I, PT BFI Finance Indonesia, Tbk sebagai Tergugat II, dan Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman sebagai Tergugat III, serta dengan Turut Tergugat Otoritas Jasa Keunagan (OJK) dengan Nomor Perkara 1270/Pdt.G/2022/PN Tng, kembali digelar pada hari Rabu, 15 Februari 2023 di PN Tangerang.
Adapun sidang kali ini memasuki tahap mediasi ke 3 yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim Edward Mission Sihombing, SH., MH., C.MED.
Berdasarkan informasi dari Tim Kuasa Hukum Penggugat yakni Wedri Waldi, SH. (Alitheia Law Firm), sidang dihadiri oleh para pihak, dimana untuk pihak Penggugat diwakili Tim Kuasa Hukumnya, sementara itu untuk pihak Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III. Sementara itu, pada mediasi tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Turut Tergugat tidak hadir.

Bahkan Kuasa Hukum PT Phos Tekno Indonesia sangat kecewa terhadap Prinsipal para Tergugat I ,II dan III yang tidak hadir kembali dan hanya diwakili oleh Kuasanya.
“Keinginan BFI tetap pada pelunasan pembayaran, dan kami bertahan terus melanjutkan kepersidangan,” ungkap Wedri.
Mediasi yang tidak menemukan titik terang itu akan terus dilanjut sampai kepersidangan berikutnya dan PT Phos Tekno Indonesia yakin akan gugatanya.

Sebelumnya Kuasa Hukum PT Phos Tekno Indonesia dalam mediasi ke 2 menjelaskan bahwa plafon pinjaman yang diberikan oleh PT Finansial Integrasi Teknologi yang sering disebut juga PINJAM MODAL kepada Debitur sebesar 4 Milyar, yang mana telah dicicil sebagian dan akhirnya diajukan restrukturisasi.
“Pada restrukturisasi pertama Perjanjian dibuat antara PT Phos Tekno Indonesia dengan Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman dibawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM dan bukan Perjanjian kepada Perorangan. Dimana telah dilakukan pembayaran sebagian oleh Debitur,” terangnya.
Kemudian, lanjutnya, Wedri mempertanyakan soal Fintech Pinjaman Modal yang memberikan pinjaman modal sebesar 4 milyar pada debitur dengan 1 obligator.
“Apakah hal ini sudah sesuai peraturan OJK terkait batasan plafon kredit fintech. Mengapa koperasi membiayai perusahaan bukan anggota koperasi serta apakah PTI juga sebagai anggota koprasi BFI,” tukasnya pada awak media.
RN/robert shs/red