Terkait Dugaan Kasus Korupsi Anggaran BTT Sebesar 1,8 M, Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Orang Tersangka

refubliknews.com,
Purwakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Rohayatie, pada saat momen peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, atas kasus dugaan korupsi BTT bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 di Tahun Anggaran 2020, pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.

“Pada Selasa 18 Juli 2023 kemarin, Kejari Purwakarta telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsia anggaran BTT, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni, TFH, ASK dan AG,” ucap Rohayatie, saat konfrensi pers di kantor Kejari Purwakarta, pada Sabtu 22 Juli 2023.

Rohayatie mengatakan, penetapan tiga tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Kejari Purwakarta, yang terbukti telah merugikan negara hingga Rp 1.849.300.000.

“Dari anggaran yang bersumber dari Dinas Sosial sebesar Rp 2.020.000.000, itu dikorupsi oleh tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sebesar Rp 1.849.300.000,” ucap Rohayatie.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Purwakarta, Nana Lukmana menambahkan, ketiga orang tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini belum ditahan.

“Ketiga orang tersebut belum ditahan, baru ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nana.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh awaq media Refubliknews.com di lapangan, dari ketiga tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan mantan Kepala Dinas di Kabupaten Purwakarta, yakni TFH mantan Kadisnakertrans Purwakarta dan ASK mantan Kadinsos P3A Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Sedangkan untuk tersangka inisial AG, diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari fraksi partai Golkar periode 2004-2009.

RN//rafael christian manalu/red

Pos terkait