refubliknews.com,
Purwakarta | Menanggapi pemberitaan tentang asset Desa Cadassari, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang belum di kembalikan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Wawan, pada dasarnya sekarang itu sedang proses dimana satu bulan kebelakang sudah terjadi pengunduran diri dari Kades definitif yaitu kepada Pj. Kades dari Kecamatan dikarenakan pak Kades Wawan mantan Kepala Desa Cadassari akan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif DPRD Purwakarta.
Dari penjelasan Camat Tegalwaru, Benny saat diminta keterangan lewat saluran WhatsApp mengatakan, proses pengunduran diri Kades Cadassari ini untuk tentunya memerlukan waktu sedini mungkin paling lambat satu bulan setelah sudah mengundurkan diri dari Kelapa Desa tersebut, tentunya ketika akan pengembalian aset Desa pun harus mengikuti proses pengembalian berupa barang tersebut.
“Dengan melalui proses yang sudah ditetapkan, tidak serta merta begitu saja diserahkan ke Penjabat Kades,” ujar Camat Tegalwaru, Benny, kepada awaq media, Selasa 24 Oktober 2023.
Namun seyogyanya, lanjut dia, ada tahapan setelah pengunduran dirinya kepada kita (Kecamatan) dengan dilengkapi surat pengunduran dirinya telah diterima oleh Kecamatan. Kami sudah terima dan kami pun sudah kirimkan surat kepada pihak inspektorat untuk segera ditindak lanjuti sesuai mekanisme dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan berikut audit keuangan, aset desa dan yang lainnya. Kebetulan juga merupakan jadwal pembinaan jadi tidak hanya Desa Cadassari saja tetapi semua Desa yang ada di Kecamatan Tegalwaru.
“Dalam hal ini inspektorat sedang melaksanakan tugasnya di lapangan. Jadi, dalam hal ini kami dari kecamatan sedang menunggu hasil dari pemeriksaan inspektorat, secara menyeluruh dan dibuatkan berita acaranya untuk di tanda tangani secara bersama-sama antara Kades yang mengundurkan diri dengan Pj Kades. Adapun barang-barang milik Desa sebenarnya sudah dikembalikan, tetapi berita acara penyerahan belum dibuatkan,” ucapnya.
Maka dari itu, sambung Benny, setelah adanya berita acara yang sudah di layangkan dan di tandatangani oleh pihak tertentu secara administrasi sudah sesuai aturan yang berlaku, diingatkan dan perlu di garis bawahi pernyataan ini.
“bukan tidak akan diserahkan, karena bagaimana pun itu aset milik dari Desa yang sepatutnya di serahkan atau dikembalikan dan tentunya tidak bisa menjadi aset sendiri,” ungkap Benny.
RN/raffa christ manalu/red