refubliknews.com,
Purwakarta | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menuntut tiga terdakwa korupsi BTT Covid-19 selama 6 hingga 7 tahun penjara.
Ketiga terdakwa korupsi BTT Covid-19 di Kabupaten Purwakarta itu yakni, Titov Firman Hidayat, Agus Gunawan dan Asep Surya Komara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Kelas 1A Khusus Tipikor Bandung, pada Rabu 13 Maret 2024 yang lalu.
“Ya benar, untuk perkara korupsi BTT Covid-19 sudah masuk pada pembacaan tuntutan yang dilaksanakan pada Rabu 13 Maret 2024 kemaren,” ucap Plt Kajari Purwakarta, Dr. Mukhlis, SH. MH, melalui Kasi Pidsus Nana Lukmana, SH. MH, dikutip pada Jumat 15 Maret 2024.
Ia menjelaskan, ketiga terdakwa di tuntut melanggar Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 18 undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Titov Firman Hidayat dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.
Dan untuk terdakwa Agus Gunawan, lanjut Nana, dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa Asep Surya Komara dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000,- subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 1.849.300.000,-” jelasnya.
Nana menyebut, setelah di kurangi pengembalian keuangan negara yang dilakukan oleh saksi Agus Gunawan sebesar Rp 120.000.000,- dan saksi Aab Rohanah sebesar Rp 1.800.000,- sehingga sisa uang pengganti menjadi sebesar Rp 1.727.500.000,- di bebankan seluruhnya kepada terdakwa Asep Surya Komara.
“Jika terdakwa Asep Surya Komara tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya sapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Atau dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka di pidana penjara selama 3 tahun 7 bulan,” ungkap Nana Lukmana.
RN/raffa christ manalu/red






