Terancam Hukuman Mati, Kejari Purwakarta Serahkan Tiga Tersangka Dana Covid-19 ke Pengadilan Tipikor

refubliknews.com,
Purwakarta | Babak baru kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan terkena PHK saat pandemi covid-19 terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta telah menyerahkan tiga tersangka berikut barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Bandung, Jawa Barat, pada Kamis 2 Nopember 2023.

Ketiga tersangka korupsi anggaran BTT tersebut yakni, Titov Firman Hidayat di ketahui adalah Mantan Kadis Disnakertrans Purwakarta, Asep Surya Komara, Mantan Kadinsos P3A Purwakarta dan Agus Gunawan, adalah Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purwakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rohayatie, melalui Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana mengatakan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Purwakarta.

“Pada hari ini, kami menyerahkan ketiga tersangka berikut barang bukti. Jadi, kami tahan di Lapas Kelas II B Purwakarta selama 20 hari,” kata Nana.

Ia juga menjelaskan, ketiga orang tersangka tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu, namun baru saat ini dilakukan penahanan setelah di periksa sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Purwakarta, mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan ketiga tersangka ini yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1.849.300.000 dari total anggaran Rp 2.020.000.000, yang bersumber dari Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.

Nana juga menegaskan, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berlapis.

“Untuk ketiga tersangka tersebut, kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2001 Pasal 1 ayat 2, Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9. Hukuman paling berat ada di Pasal 2 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” tegas Nana Lukmana.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait