Tega Bunuh Kekasih, Polres Kediri Ringkus Pelaku Kurang Dari 24 Jam

refubliknews.com, || Kediri– Polres Kediri berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita muda berinisial DO (20), warga Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. dalam press release yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Rabu (16/7/2025) siang.

Korban ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi meninggal dunia di tepi jalan Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada Senin pagi (7/7/2025).

Tak butuh waktu lama, tim gabungan Satreskrim Polres Kediri bersama Resmob Polres Blitar dan Jatanras Polda Jawa Tengah langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Kasus ini menjadi perhatian publik. Kami dari Polres Kediri bersama jajaran bergerak cepat dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku kurang dari 24 jam,” tegas Kapolres Kediri.

Pelaku pembunuhan diketahui berinisial MCH (28), yang tak lain adalah kekasih korban sendiri selama 6 tahun ke belakang.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan tangan kosong mengenai kepala korban karena dipicu kecemburuan dan emosi sesaat saat sedang bersama di malam kejadian.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke wilayah Salatiga, Jawa Tengah. Dari kerja cepat tim kepolisian, tersangka berhasil ditangkap keesokan harinya dan langsung dibawa ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, pakaian, handphone, hingga tali rafia dan hoodie yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat lemas karena saluran pernapasan tertutup serta mengalami luka memar di wajah dan leher,” imbuh Kapolres Kediri.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan S.I.K, kasus pembunuhan itu baru ia menjabat 6 hari. Respon cepat adanya kasus tersebut ia pun melakukan upaya pengejaran.

” Ya benar saya baru menjabat 6 hari. Saya bersama tim akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.

AKP Joshua mengungkapkan motif dari kasus tersebut, terduga pelaku cemburu dengan korban. Diduga korban mempunyai pacar.

” Untuk motif terduga pelaku ini cemburu dengan hubungan,” ungkap AKP Joshua.

RN/Marlina/ red

Pos terkait