refubliknews.com,
Jakarta,-
Sultan Kritis, Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis diadakan oleh Kelompok 75 Mahasiswa KKN UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Balai Desa Ciomas, Kabupaten Bogor selama 2 hari, Hari Sabtu-Minggu tanggal 20-21 Agustus 2022, sebagai salah satu kegiatan di antara kegiatan KKN.
Revi, ketua panitia kelompok 75 Desa Ciomas memyampaikan, kegiatan Sultan Kritis sebagai upaya untuk mensosialisasikan Undang-undang tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat yang tidak mampu, dan masyarakat dapat meminta bantuan hukum kepada lembaga bantuan hukum yang terdaftar di setiap Pengadilan ataupun di tiap fakultas hukum universitas di Indonesia.

Naufal, mahasiswa KKN yang juga paralegal menyampaikan materi Undang-undang tentang Ketenagakerjaan, adanya hak-hak tenaga kerja yang wajib diketahui oleh pekerja dan wajib pula dipenuhi oleh pemberi kerja, misalnya pekerja wajib diberikan perjanjian kerja tertulis oleh pemberi kerja, karena di dalam perjanjian kerja terdapat kewajiban dan hak pekerja, yang wajib dipatuhi oleh dua belah pihak, dan dengan dipahami hak dan kewajiban masing-masing, maka akan terhindarkan sengketa ketenagakerjaan.
Acara kemudian dilanjutkan oleh Agus yang juga Advokat / Penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan, untuk memberi konsultasi hukum kepada masyarakat. Materi konsultasi terkait pendidikan di sekolah, razia kendaraan bermotor, waris, hutang piutang, kredit macet, debt collector, perusahaan, jasa hukum dll.
Dalam kegiatan ini, beberapa masyarakat terlihat antusias saat konsultasi, seperti Shalwa yang merasa terbantu setelah konsultasi, karena diberikan solusi dalam menghadapi permasalahan yang ada dan berharap kegiatan Sultan Kritis dapat diadakan lagi.
RN/agus christianto/red