refubliknews.com,- Subang | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dalam Operasi Pekat,pada Jumat 6 Desember 2024.
Pengungkapan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang ini, guna menciptakan kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Operasi Pekat yang melibatkan sejumlah personil Satres Narkoba Polres Subang ini menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras secara ilegal.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, bahwa operasi pekat ini telah dilakukan secara terencana dan terukur.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya preventif dan preemtif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama Natal dan Tahun Baru,” kata Heri Nurcahyo.
Sasaran operasi meliputi warung-warung kecil, toko-toko kelontong, hingga tempat-tempat yang diduga menjadi gudang penyimpanan miras.
Ia menjelaskan, operasi yang melibatkan puluhan personel Satres Narkoba Polres Subang ini berhasil menyita berbagai jenis miras.
Total miras yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 139 botol dengan berbagai merek di Jalan Raya Pegaden.
“Kami menemukan miras ini di beberapa lokasi, dan dari warung berhasil mengamankan 2 pelaku penjual berinisial RU dan AN,” jelasnya.
Heri menekankan, bahwa peredaran miras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Menurutnya, peredaran miras ilegal dinilai memiliki potensi untuk memicu tindak kejahatan, seperti tawuran, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminalitas lainnya.
Oleh karena itu, lanjut Heri, pemberantasan peredaran miras ilegal menjadi prioritas utama Polres Subang. “Operasi Pekat ini akan terus kami laksanakan secara berkala dan terjadwal,” tegasnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran miras ilegal kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.
Mantan Kasatres Narkoba Purwakarta dan Indramayu ini menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Kabupaten Subang.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. “Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tandasnya.
RN/Raffa Christ Manalu/red