Sita Barang Bukti 200 Gram Sabu, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Narkotika

refubliknews.com,
Purwakarta | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, berhasil meringkus dua pengedar Narkotika jenis sabu di Wilayah Kampung Cikopo, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni Taufik Hidayat alias Oot (43) dan Wawan Hermanto alias Oyo (43). Keduanya merupakan tercata sebagai warga Kabupaten Purwakarta.

“Kedua pelaku melakukan transaksi dan menjadi perantara atau menyimpan, menjual-belikan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap di kediamannya sekitaran Desa Karyamekar Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta,” ucap Mega, sapaan akrab Wakapolres, pada Rabu 20 September 2023.

Dari tangan keduanya, lanjut Mega, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu yang beratnya mencapai 200 gram.

“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat, bahwa terdapat peredaran narkotika dengan modus dimasukkan ke dalam sandal. Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Purwakarta merupakan terbesar di wilayah Kabupaten Purwakarta selama tahun 2023,” katanya.

Hasil penyelidikan, sambung dia, para pelaku ini memperoleh barang haram tersebut dari daerah Tangerang.

“Para tersangka diarahkan oleh seseorang untuk berangkat ke Tangerang, mengambil sepasang sandal. Di dalamnya terdapat dua paket sabu,” jelas Mega.

Sayangnya, polisi tidak berhasil mengamankan satu paket sabu yang lain. Karena sudah habis dijual oleh para tersangka.

“Satu paket sudah terjual, kami hanya berhasil mengamankan satu sandal berisikan 200 gram sabu. Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut didapat dari seseorang yang tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Wilayah Jawa Barat,” tuturnya.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 111 ayat 2, 112 ayat 1, 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun, enam tahun, 12 tahun, 20 tahun sampai seumur hidup dan pidana mati.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait